Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:27 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kehadiran Danantara dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai pihak undangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Danantara untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (28/7/2026). Dalam rapat ini, Danantara diwakili langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Rosan Roeslani dan Chief Operating Officer (COO), Dony Oskaria.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kehadiran Danantara dalam rapat penentu kebijakan stabilitas keuangan nasional tersebut sebagai pihak undangan. "Posisi Danantara pada rapat ini sebagai undangan," ungkap Purbaya dalam konferensi pers usai rapat KSSK di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini.
Purbaya menambahkan, rapat KSSK umumnya hanya diikuti oleh anggota tetap dari unsur regulator, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan usai Bos BI Mundur, Begini Arahannya
Keterlibatan Danantara diperlukan untuk memberikan sudut pandang langsung dari ranah bisnis. "Kan biasanya antarregulator, kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang memanage bisnis yang besar," jelasnya.
"Danantara memberikan masukan positif pada rapat sore hari ini artinya kita dapat informasi yang lebih sehingga kebijakan kita tepat sasaran ke depannya," imbuh Purbaya.
Baca Juga: Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
Meski diminta masukan strategis, Purbaya menegaskan bahwa Danantara tidak dibekali hak suara dalam pengambilan keputusan rapat KSSK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Danantara tidak akan punya hak suara, dia akan memberikan masukan," tegasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kehadiran Danantara dalam rapat penentu kebijakan stabilitas keuangan nasional tersebut sebagai pihak undangan. "Posisi Danantara pada rapat ini sebagai undangan," ungkap Purbaya dalam konferensi pers usai rapat KSSK di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini.
Purbaya menambahkan, rapat KSSK umumnya hanya diikuti oleh anggota tetap dari unsur regulator, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan usai Bos BI Mundur, Begini Arahannya
Keterlibatan Danantara diperlukan untuk memberikan sudut pandang langsung dari ranah bisnis. "Kan biasanya antarregulator, kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang memanage bisnis yang besar," jelasnya.
"Danantara memberikan masukan positif pada rapat sore hari ini artinya kita dapat informasi yang lebih sehingga kebijakan kita tepat sasaran ke depannya," imbuh Purbaya.
Baca Juga: Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
Meski diminta masukan strategis, Purbaya menegaskan bahwa Danantara tidak dibekali hak suara dalam pengambilan keputusan rapat KSSK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Danantara tidak akan punya hak suara, dia akan memberikan masukan," tegasnya.
(akr)
Lihat Juga :