Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:31 WIB
loading...
Cegah Likuidasi Paksa,...
Eks Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael Gerald Jusanti menyoroti hukum kepailitan di Indonesia saat ini telah beralih fungsi menjadi senjata penagihan utang yang agresif. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Celah fundamental pada UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) dinilai semakin mengancam stabilitas ekosistem dunia usaha. Tanpa adanya syarat uji kelayakan finansial yang ketat, perusahaan yang beroperasi sehat (going concern) berisiko mati prematur hanya karena perselisihan utang administratif.

Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael Gerald Jusanti menyoroti bahwa hukum kepailitan di Indonesia saat ini telah beralih fungsi menjadi "senjata penagihan utang" yang agresif, alih-alih sebagai jalan terakhir (last resort). Dalam kajian riset disertasinya, ia menemukan bahwa sistem peradilan niaga saat ini masih terlampau formalistik. Baca juga: Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global

Pengadilan dapat menjatuhkan putusan pailit hanya dengan syarat minimum: adanya dua kreditor dan satu utang yang jatuh tempo. Hukum tidak mewajibkan evaluasi kelayakan ekonomi riil dari perusahaan tersebut di tahap awal peradilan.

"Hukum kita tidak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Akibatnya, memailitkan entitas bisnis yang sebenarnya masih solven (mampu membayar utang) terjadi sangat mudah. Ini tidak hanya menghancurkan nilai perusahaan, tetapi merusak rantai pasok (supply chain) secara luas dan memicu gelombang PHK massal," katanya, Selasa (28/7/2026).

Gagasan perombakan sistem kepailitan ini bukanlah sekadar usulan atau wacana belaka, melainkan temuan konkret dari hasil riset disertasinya. Sebagai solusi yang telah diuji secara akademis, Michael merumuskan bahwa pengadilan niaga wajib menggunakan Pengujian Ganda (Dual Test) sebagai penyaring utama (gatekeeper) sebelum permohonan pailit diproses.

Pengujian wajib ini meliputi dua lapis evaluasi. Pertama, Uji Arus Kas (Cash-flow Test). Menilai secara faktual kemampuan riil perusahaan dalam membayar kewajiban utang jangka pendeknya. Kedua, Uji Neraca (Balance-sheet Test). Memastikan apakah nilai wajar dari total aset perusahaan secara keseluruhan masih lebih besar dibandingkan total kewajibannya.

Penerapan standar uji material ini terbukti secara ilmiah sejalan dengan praktik terbaik di dunia peradilan niaga internasional. Skema dual test ini telah sukses diterapkan di negara-negara dengan ekosistem bisnis maju seperti Singapura, Belanda, dan Amerika Serikat, untuk memproteksi iklim investasi mereka dari praktik kepailitan dini. Baca juga: Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset

Temuan disertasi krusial ini dinilai mendesak untuk segera diadopsi secara hukum di Indonesia. Saat ini, dorongan untuk memformulasikan hasil kajian ilmiah tersebut menjadi naskah akademik sebagai landasan revisi UU Kepailitan ke DPR tengah disiapkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan iklim usaha yang adil, di mana para pelaku usaha dapat berinovasi tanpa dihantui ancaman kepailitan yang direkayasa.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengusaha Minta Transisi...
Pengusaha Minta Transisi Gubernur BI Berjalan Transparan dan Kredibel
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Solusi Logistik Modern:...
Solusi Logistik Modern: Kunci Sukses Bisnis Tekan Biaya dan Efisiensi Operasional
Implementasi ESG, Dunia...
Implementasi ESG, Dunia Usaha Perlu Mitigasi Perubahan Iklim Secara Terukur
Membaca Peluang di Tengah...
Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Perempuan Pengusaha Tekankan Kolaborasi
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Rekomendasi
Qualcomm Umumkan Harga...
Qualcomm Umumkan Harga Smartphone Premium Akan Naik September Ini
Tom Holland Beri Sinyal...
Tom Holland Beri Sinyal Spider-Man Belum Berakhir, Siap Kembali Lagi
Trump Ancam Serang Gunung...
Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe dan Lokasi Lain jika Tak Ada Kesepakatan dengan Iran
Berita Terkini
60 Negara Resmi Kena...
60 Negara Resmi Kena Tarif Impor Baru Trump, Ini Dampaknya ke Dompet Warga AS
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Purbaya Diterpa Kabar...
Purbaya Diterpa Kabar Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved