Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Selasa, 28 Juli 2026 - 21:31 WIB
loading...
Eks Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael Gerald Jusanti menyoroti hukum kepailitan di Indonesia saat ini telah beralih fungsi menjadi senjata penagihan utang yang agresif. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Celah fundamental pada UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) dinilai semakin mengancam stabilitas ekosistem dunia usaha. Tanpa adanya syarat uji kelayakan finansial yang ketat, perusahaan yang beroperasi sehat (going concern) berisiko mati prematur hanya karena perselisihan utang administratif.
Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael Gerald Jusanti menyoroti bahwa hukum kepailitan di Indonesia saat ini telah beralih fungsi menjadi "senjata penagihan utang" yang agresif, alih-alih sebagai jalan terakhir (last resort). Dalam kajian riset disertasinya, ia menemukan bahwa sistem peradilan niaga saat ini masih terlampau formalistik. Baca juga: Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global
Pengadilan dapat menjatuhkan putusan pailit hanya dengan syarat minimum: adanya dua kreditor dan satu utang yang jatuh tempo. Hukum tidak mewajibkan evaluasi kelayakan ekonomi riil dari perusahaan tersebut di tahap awal peradilan.
"Hukum kita tidak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Akibatnya, memailitkan entitas bisnis yang sebenarnya masih solven (mampu membayar utang) terjadi sangat mudah. Ini tidak hanya menghancurkan nilai perusahaan, tetapi merusak rantai pasok (supply chain) secara luas dan memicu gelombang PHK massal," katanya, Selasa (28/7/2026).
Gagasan perombakan sistem kepailitan ini bukanlah sekadar usulan atau wacana belaka, melainkan temuan konkret dari hasil riset disertasinya. Sebagai solusi yang telah diuji secara akademis, Michael merumuskan bahwa pengadilan niaga wajib menggunakan Pengujian Ganda (Dual Test) sebagai penyaring utama (gatekeeper) sebelum permohonan pailit diproses.
Pengujian wajib ini meliputi dua lapis evaluasi. Pertama, Uji Arus Kas (Cash-flow Test). Menilai secara faktual kemampuan riil perusahaan dalam membayar kewajiban utang jangka pendeknya. Kedua, Uji Neraca (Balance-sheet Test). Memastikan apakah nilai wajar dari total aset perusahaan secara keseluruhan masih lebih besar dibandingkan total kewajibannya.
Penerapan standar uji material ini terbukti secara ilmiah sejalan dengan praktik terbaik di dunia peradilan niaga internasional. Skema dual test ini telah sukses diterapkan di negara-negara dengan ekosistem bisnis maju seperti Singapura, Belanda, dan Amerika Serikat, untuk memproteksi iklim investasi mereka dari praktik kepailitan dini. Baca juga: Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Temuan disertasi krusial ini dinilai mendesak untuk segera diadopsi secara hukum di Indonesia. Saat ini, dorongan untuk memformulasikan hasil kajian ilmiah tersebut menjadi naskah akademik sebagai landasan revisi UU Kepailitan ke DPR tengah disiapkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan iklim usaha yang adil, di mana para pelaku usaha dapat berinovasi tanpa dihantui ancaman kepailitan yang direkayasa.
Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael Gerald Jusanti menyoroti bahwa hukum kepailitan di Indonesia saat ini telah beralih fungsi menjadi "senjata penagihan utang" yang agresif, alih-alih sebagai jalan terakhir (last resort). Dalam kajian riset disertasinya, ia menemukan bahwa sistem peradilan niaga saat ini masih terlampau formalistik. Baca juga: Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global
Pengadilan dapat menjatuhkan putusan pailit hanya dengan syarat minimum: adanya dua kreditor dan satu utang yang jatuh tempo. Hukum tidak mewajibkan evaluasi kelayakan ekonomi riil dari perusahaan tersebut di tahap awal peradilan.
"Hukum kita tidak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Akibatnya, memailitkan entitas bisnis yang sebenarnya masih solven (mampu membayar utang) terjadi sangat mudah. Ini tidak hanya menghancurkan nilai perusahaan, tetapi merusak rantai pasok (supply chain) secara luas dan memicu gelombang PHK massal," katanya, Selasa (28/7/2026).
Gagasan perombakan sistem kepailitan ini bukanlah sekadar usulan atau wacana belaka, melainkan temuan konkret dari hasil riset disertasinya. Sebagai solusi yang telah diuji secara akademis, Michael merumuskan bahwa pengadilan niaga wajib menggunakan Pengujian Ganda (Dual Test) sebagai penyaring utama (gatekeeper) sebelum permohonan pailit diproses.
Pengujian wajib ini meliputi dua lapis evaluasi. Pertama, Uji Arus Kas (Cash-flow Test). Menilai secara faktual kemampuan riil perusahaan dalam membayar kewajiban utang jangka pendeknya. Kedua, Uji Neraca (Balance-sheet Test). Memastikan apakah nilai wajar dari total aset perusahaan secara keseluruhan masih lebih besar dibandingkan total kewajibannya.
Penerapan standar uji material ini terbukti secara ilmiah sejalan dengan praktik terbaik di dunia peradilan niaga internasional. Skema dual test ini telah sukses diterapkan di negara-negara dengan ekosistem bisnis maju seperti Singapura, Belanda, dan Amerika Serikat, untuk memproteksi iklim investasi mereka dari praktik kepailitan dini. Baca juga: Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Temuan disertasi krusial ini dinilai mendesak untuk segera diadopsi secara hukum di Indonesia. Saat ini, dorongan untuk memformulasikan hasil kajian ilmiah tersebut menjadi naskah akademik sebagai landasan revisi UU Kepailitan ke DPR tengah disiapkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan iklim usaha yang adil, di mana para pelaku usaha dapat berinovasi tanpa dihantui ancaman kepailitan yang direkayasa.
(poe)
Lihat Juga :