Perlindungan kepada Konsumen dan Developer pada Masa Pandemi

Rabu, 23 September 2020 - 13:15 WIB
loading...
Perlindungan kepada...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Maraknya kepailitan di industri properti pada masa pandemi Covid-19 menciptakan bahaya baru bagi industri properti nasional dan berdampak secara sistemik memengaruhi 175 industri ikutan dengan 30 juta tenaga kerjanya.

Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, maraknya kasus kepailitan dampaknya bisa merugikan banyak pihak. (Baca: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)

"Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena sering kali masalah pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Erwin, konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. Hal ini karena konsumen bukan kreditur preferen sehingga pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua pihak telah terbayarkan.

“Konsumen harus mencegah terjadi pailit dalam rapat kreditur dengan menggunakan hak suara,” kata Erwin.

Dia menilai, perlu revisi UU Kepailitan dan PKPU wajib diakselerasi oleh pemerintah dan DPR, revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan developer dari ulah para oknum.

Sementara praktisi hukum Cornel B Juniarto berpendapat, undang-undang ataupun peraturan tentang kepailitan ibarat pisau bermata dua. Dia mencontohkan Undang-Undang No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi.

Namun demikian, menurut dia, sebagai pijakan hukum, UU Kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektivitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur. (Baca juga: Duh! Pemerintah Tambah Sempoyongan Nanggung Beban Utang)

di masyarakat. Secara sederhana, kepailitan dikenal sebagai sarana yang dapat digunakan oleh para kreditur untuk “memaksa” debitur menyelesaikan kewajibannya, sementara sebaliknya PKPU merupakan sarana yang dapat digunakan debitur untuk menyelamatkan usahanya dari ancaman kebangkrutan.

“Namun kenyataannya, dalam beberapa kasus, UU Kepailitan dan PKPU justru digunakan oleh debitur sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kewajibannya terhadap para kreditur,” tegas Cornel.

Dia juga mencermati adanya fakta bahwa PKPU yang pada dasarnya ditujukan sebagai sarana bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya kepada kreditur melalui pengadilan niaga, malahan digunakan oleh debitur nakal untuk menghindari kewajibannya. Modus lainnya, yakni sengaja digunakan oleh

distressed investors untuk mendapatkan aset suatu perusahaan yang mengalami masalah keuangan dengan harga yang murah.

Pihak developer yang digugat pailit atau PKPU jelas mengalami kerugian dari berbagai sisi, termasuk materiil hingga runtuhnya kepercayaan pasar. Padahal, masalah pailit tidak selalu mencerminkan kondisi riil perusahaan, namun lebih karena ulah oknum yang ingin menunggang kesempatan.

Selain kerugian bagi developer properti, permasalahan pailit yang mendera industri properti juga bisa merugikan dan berdampak signifikan pada konsumen. Akibatnya, konsumen harus melalui jalan berliku dan panjang untuk mendapatkan kepastian haknya. (Lihat videonya: Merasa Jenuh, Pasien Covid-19 di Kalteng Jebol Ruang Isolasi)

Cornel menyampaikan faktor-faktor penting yang dapat membantu masyarakat atau badan hukum memahami kerangka kepailitan dan PKPU secara utuh, termasuk kepailitan sukarela (voluntary bankruptcy) dan restrukturisasi utang. Khusus bagi perusahaan terbuka atau perusahaan publik, dia menyoroti beberapa aspek kepatuhan hukum (legal compliance issues) yang wajib dilakukan.

Di sisi lain, Cornel juga mencermati adanya fakta bahwa PKPU yang pada dasarnya ditujukan sebagai sarana bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya kepada kreditur, malahan digunakan oleh debitur nakal untuk menghindari kewajibannya. (Anton C)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Kontribusi BRI untuk...
Kontribusi BRI untuk Program Rumah Subsidi Tembus Rp9,2 Triliun, Kuasai 54% Pasar Nasional
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Dukung Pembiayaan Perumahan,...
Dukung Pembiayaan Perumahan, BSI Targetkan Penyaluran KPP Rp1,2 Triliun
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
NavaPark Dorong Konsep...
NavaPark Dorong Konsep Healthy Lifestyle lewat Hunian Premium Berbasis Wellness
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Rekomendasi
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved