Pembentukan SWF Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perlukah?
Kamis, 24 September 2020 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nailul, yang perlu dipertanyakan adalah seberapa diperlukannya kehadiran SWF di Indonesia mengingat sebenarnya pemerintah dahulu sudah punya lembaga seperti ini, namun tidak berjalan optimal sehingga dibubarkan. "Lebih baik difungsikan dengan baik bagian-bagian dari BKPM dan Kemenkeu yang memang tugasnya mengelola dana investasi sehingga tidak perlu menambah jumlah lembaga lagi," ujar Nailul, di Jakarta, kemarin.
Dia mengungkapkan, pemerintah seyogianya perlu mengembangkan terlebih dahulu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sekarang di bawah Kemenkeu. Jadikan PIP ini sebagai SWF di Indonesia. "Perbaiki sistemnya, jangan asal buat lembaga baru tapi tujuannya belum jelas dan kuat," katanya.
Sebelumnya, Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Kementerian BUMN Robertus Bilatea mengatakan, pembentukan SWF bertujuan menyerap lebih banyak investasi dari luar negeri ke Indonesia.
Apalagi, saat ini kebutuhan Indonesia terhadap pendanaan infrastruktur sangat besar. Namun, saat ini pendanaan hanya terbatas melalui bank, pasar modal, atau BUMN. (Baca juga: Riau jadi Pusat Perhatian Penanganan Karhutla)
"Secara faktual, kita mengalami kesulitan pendanaan infrastruktur yang cukup signifikan jumlahnya untuk jalan tol, bandar udara, dan sebagainya. Kalau kita perhatikan dari sisi perbankan, kita tidak punya bank pembangunan, yang ada kita mempunyai komersial bank yang mengumpulkan dana masyarakat kemudian menempatkannya di investasi jangka pendek," ujar Robertus.
Dia mengungkapkan, pemerintah seyogianya perlu mengembangkan terlebih dahulu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sekarang di bawah Kemenkeu. Jadikan PIP ini sebagai SWF di Indonesia. "Perbaiki sistemnya, jangan asal buat lembaga baru tapi tujuannya belum jelas dan kuat," katanya.
Sebelumnya, Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Kementerian BUMN Robertus Bilatea mengatakan, pembentukan SWF bertujuan menyerap lebih banyak investasi dari luar negeri ke Indonesia.
Apalagi, saat ini kebutuhan Indonesia terhadap pendanaan infrastruktur sangat besar. Namun, saat ini pendanaan hanya terbatas melalui bank, pasar modal, atau BUMN. (Baca juga: Riau jadi Pusat Perhatian Penanganan Karhutla)
"Secara faktual, kita mengalami kesulitan pendanaan infrastruktur yang cukup signifikan jumlahnya untuk jalan tol, bandar udara, dan sebagainya. Kalau kita perhatikan dari sisi perbankan, kita tidak punya bank pembangunan, yang ada kita mempunyai komersial bank yang mengumpulkan dana masyarakat kemudian menempatkannya di investasi jangka pendek," ujar Robertus.
Lihat Juga :