ALFI: Tanpa Stimulus, Sektor Logistik Terancam Kolaps

Kamis, 24 September 2020 - 20:47 WIB
loading...
A A A
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, usaha logistik yang masih bisa bertahan bahkan cenderung naik selama masa pandemi Covid-19, yakni jasa logistik e-commerce, jasa angkutan barang kiriman (courier service), jasa pergudangan bahan pokok dan barang ritel, serta jasa layanan logistik betkaitan dengan transaksi business to consumer (B to C) dan consumer to consumer (C to C).

Dia menegaskan, seluruh perusahaan anggota ALFI telah mematuhi protokol kesehatan dalam berkegiatan usahanya guna memutus perkembangan Covid-19. Bahkan, saat diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di terapkan di oleh sejumlah wilayah/provinsi dalam rangka menekan penularan pandemi itu.

Namun, imbuhnya, imbas penetapan PSBB juga memengaruhi sebagian industri harus terhenti seperti manufatur automotif, elektronik, tekstil dan sejenisnya akibat terhentinya pasokan bahan baku impor serta terganggunya penjualan ekspor ke beberapa negara.

"Hal ini berdampak pada kegiatan logistik penunjang industri itu meskipun ada kebijakan pengecualian," ujar Yukki, melalui keterangan pers, Kamis (24/9/2020).

(Baca Juga: Masih Ada Celah Bertahan dan Berinovasi di Sektor Logistik Masa Pandemi)

Dia mengatakan, selama masa Pandemi Covid-19, aktivitas logistik juga mengalami hambatan cukup serius. Berdasarkan hasil survei yang dirilis ALFI yang melibatkan 1.256 responden itu menyebutkan, sebanyak 52,9% responden menyatakan mengalami hambatan pengurusan dan pengiriman barang, dan 47,1% menyatakan tidak mengalami hambatan.

Adapun hambatan terjadi di pelabuhan dan bandar udara sebanyak 41,5%, hambatan di jalan raya 21,1% serta hambatan yang menyangkut perizinan dan biaya tambahan 37,4%.

Yukki mengemukakan, asosiasinya akan menyampaikan hasil survei tersebut kepada pemerintah melalui instansi terkait guna sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan fiskal, moneter, perdagangan dan perindustrian maupun kebijakan lainnya.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)