Menteri LHK Pastikan Food Estate Sumut Gunakan Pola Agroforestry
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, dalam pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan dan dalam pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestry.
“Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem. Maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik, yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di KLHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini,” kata Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Baca: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)
Pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan di dataran tinggi. “Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta penjelasan Menteri Siti terkait rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan. Setelah mendapat penjelasan soal ini, Komisi IV memahami ihwal lumbung pangan di Sumut tersebut. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)
Terkait hal itu, Menteri Siti mengatakan, dari 30.000 hektare (ha) lahan yang diusulkan oleh bupati ditelaah bersama Gubernur Sumut dan Kementerian LHK. Dari usulan tersebut, dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba. (Sudarsono)
“Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem. Maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik, yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di KLHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini,” kata Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Baca: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)
Pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan di dataran tinggi. “Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta penjelasan Menteri Siti terkait rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan. Setelah mendapat penjelasan soal ini, Komisi IV memahami ihwal lumbung pangan di Sumut tersebut. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)
Terkait hal itu, Menteri Siti mengatakan, dari 30.000 hektare (ha) lahan yang diusulkan oleh bupati ditelaah bersama Gubernur Sumut dan Kementerian LHK. Dari usulan tersebut, dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba. (Sudarsono)
(ysw)