Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Jum'at, 25 September 2020 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
“Pertama, mengejar pajak sektor digital, yaitu memperluas pihak yang ditunjuk jadi pemungut PPN impor digital, kepatuhan pajak dari ekosistem digital dalam negeri, dan mengenakan PPh perusahaan digital asing,” tuturnya. (Baca: Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara )
Langkah kedua, menurutnya, meningkatkan kepatuhan dari kelompok high net worth individual. Ia menilai penerimaan dari sektor ini belum optimal. Penerimaan pajak yang terlihat seret tentu mengkhawatirkan. Sebab, pajak merupakan komponen utama dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (Baca juga: Tekor! Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2020 Tembus Rp500 Triliun )
Sayangnya, Bawono tidak mau menjawab saat ditanya apakah pemerintah harus utang lebih besar untuk menambal kekurangan APBN. “No, comment,” ucapnya. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp1.268 triliun. Ini akan menjadi tantangan tersendiri mengingat pagebluk Covid-19 belum berakhir dan ekonomi belum ada tanda-tanda membaik.
“Target tahun depan sebenarnya hanya tumbuh kurang dari 3 persen dari tahun 2020 seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Namun, semisalnya terdapat shortfall yang signifikan pada tahun ini tentu target tahun depan akan sulit dicapai. Persoalannya, pada umumnya pemulihan penerimaan pajak juga berjalan lebih lambat dari pemulihan ekonomi,” pungkasnya.
Langkah kedua, menurutnya, meningkatkan kepatuhan dari kelompok high net worth individual. Ia menilai penerimaan dari sektor ini belum optimal. Penerimaan pajak yang terlihat seret tentu mengkhawatirkan. Sebab, pajak merupakan komponen utama dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (Baca juga: Tekor! Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2020 Tembus Rp500 Triliun )
Sayangnya, Bawono tidak mau menjawab saat ditanya apakah pemerintah harus utang lebih besar untuk menambal kekurangan APBN. “No, comment,” ucapnya. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp1.268 triliun. Ini akan menjadi tantangan tersendiri mengingat pagebluk Covid-19 belum berakhir dan ekonomi belum ada tanda-tanda membaik.
“Target tahun depan sebenarnya hanya tumbuh kurang dari 3 persen dari tahun 2020 seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Namun, semisalnya terdapat shortfall yang signifikan pada tahun ini tentu target tahun depan akan sulit dicapai. Persoalannya, pada umumnya pemulihan penerimaan pajak juga berjalan lebih lambat dari pemulihan ekonomi,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :