PSBB Jakarta Jilid II Bersambung, Pengusaha Mal Kian Buntung

Jum'at, 25 September 2020 - 09:17 WIB
loading...
PSBB Jakarta Jilid II Bersambung, Pengusaha Mal Kian Buntung
Jumlah pengunjung mal turun drastis saat pemberlakuan PSBB di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Angka kasus baru Covid-19 di Jakarta setiap harinya terus menunjukkan adanya peningkatan. Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 10 Oktober 2020 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, kebijakan itu membuat pengelola mal semakin terpuruk. Sebab, sejak diberlakukannya kembali PSBB pada 14 September 2020 pengunjung mal semakin sepi.

“Perpanjangan PSBB Ketat ini akan semakin membuat kondisi usaha semakin terpuruk,” kata Alphonzus saat dihubungi, Jumat (25/9/2020). (Baca: Disetujui Pemerintah Pusat, PSBB Ketat di Jakarta Resmi Diperpanjang )

Dia menjelaskan, sejak PSBB kembali diperketat tercatat pengunjung mal hanya tersisa 10% hingga 20% saja jika dibandingkan dengan konsisi normal.

“Sejak PSBB Ketat diberlakukan mulai 14 September 2020 yang lalu ternyata mengakibatkan tingkat kunjungan turun drastis sehingga tinggal hanya tersisa 10% - 20% saja,” ujarnya.

Dia mengakui akan menghargai keputusan itu karena memang pertumbuhan kasus baru Covid-19 tidak menunjukkan adanya penurunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah kebijakan tegas dalam memutus mata rantai virus corona.

“Saat ini tidak ada jalan lain terpaksa harus memperpanjang PSBB Ketat untuk periode kedua dikarenakan jumlah kasus positif tidak kunjung berkurang namun malah cenderung meningkat terus jumlahnya,” ujarnya. (Baca juga: Pengelola Mal dan Tenant Sama-sama Susah, Hippindo Tak Mau Ngemis Minta Keringanan )

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan.

Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyetujui perpanjangan PSBB Ibu Kota.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5093 seconds (0.1#10.140)