Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka, Kuota Tersisa 116.261
Sabtu, 26 September 2020 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, per 26 September 2020 ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46% dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.
Akibat dari pencabutan kepesertaan ini, pemerintah pun mengembalikan uang senilai Rp672,4 miliar ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
"Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya," ujar Airlangga.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, di mana setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut kepesertaannya.
Akibat dari pencabutan kepesertaan ini, pemerintah pun mengembalikan uang senilai Rp672,4 miliar ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
"Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya," ujar Airlangga.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, di mana setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut kepesertaannya.
(ind)
Lihat Juga :