Dorong Investasi, Pemerintah Serap Masukan Kontraktor Migas
Minggu, 27 September 2020 - 20:14 WIB
loading...
Pemerintah melakukan penyelarasan kebijakan agar iklim investasi migas tetap menarik bagi para investor. Hal ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi dan kondisi perekonomian Indonesia. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyelarasan kebijakan agar iklim investasi migas tetap menarik bagi para investor. Hal ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi dan kondisi perekonomian Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, salah satu kebijakannya melalui kebebasan memilih skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) antara PSC bagi hasil kotor (Gross Split) atau PSC pengembalian biaya operasi (Cost Recovery).
(Baca Juga: Industri Hulu Migas Dukung Penerapan Dua Skema Kontrak Migas )
Keputusan ini diambil setelah menerima masukan secara langsung dari para kontraktor migas. Arifin menilai kedua skema kontrak memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Menurut para kontraktor migas, gross split dinilai lebih tepat diperuntukkan bagi lapangan eksisting lantaran mempermudah taksiran biaya.
Gross split juga mampu menyederhanakan proses bisnis dibandingkan cost recovery. Sementara untuk lapangan baru, investor memiliki risiko yang harus ditanggung bila menggunakan skema kontrak cost recovery lebih kecil.
"Mereka merasa risiko yang dihadapi itu akan cukup besar, mencakup masalah finansial dan sebagainya. Dan ini mereka perlu adanya security juga. Kayak orang nebaklah. Kalau tebakannya salah, dia rugi. Tapi kalau betul, dia untung. Jadi dari pertimbangan-pertimbangan itu kita buka 2 opsi (cost recovery atau gross split)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Selain bentuk kontrak kerja sama, pemerintah juga menerima masukan terkait perpajakan dan akses data migas. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian ESDM bersama instansi lainnya terus berupaya mengatasi permasalahan tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, salah satu kebijakannya melalui kebebasan memilih skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) antara PSC bagi hasil kotor (Gross Split) atau PSC pengembalian biaya operasi (Cost Recovery).
(Baca Juga: Industri Hulu Migas Dukung Penerapan Dua Skema Kontrak Migas )
Keputusan ini diambil setelah menerima masukan secara langsung dari para kontraktor migas. Arifin menilai kedua skema kontrak memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Menurut para kontraktor migas, gross split dinilai lebih tepat diperuntukkan bagi lapangan eksisting lantaran mempermudah taksiran biaya.
Gross split juga mampu menyederhanakan proses bisnis dibandingkan cost recovery. Sementara untuk lapangan baru, investor memiliki risiko yang harus ditanggung bila menggunakan skema kontrak cost recovery lebih kecil.
"Mereka merasa risiko yang dihadapi itu akan cukup besar, mencakup masalah finansial dan sebagainya. Dan ini mereka perlu adanya security juga. Kayak orang nebaklah. Kalau tebakannya salah, dia rugi. Tapi kalau betul, dia untung. Jadi dari pertimbangan-pertimbangan itu kita buka 2 opsi (cost recovery atau gross split)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Selain bentuk kontrak kerja sama, pemerintah juga menerima masukan terkait perpajakan dan akses data migas. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian ESDM bersama instansi lainnya terus berupaya mengatasi permasalahan tersebut.
Lihat Juga :