Dorong Investasi, Pemerintah Serap Masukan Kontraktor Migas

Minggu, 27 September 2020 - 20:14 WIB
loading...
A A A
"Kita harapkan persyaratan-persyaratan untuk membuka iklim investasi di migas ini bisa kita perbaiki, kita sempurnakan supaya lebih menarik bagi mereka," jelas Arifin.

(Baca Juga: Investor Bebas Pilih Bentuk Kontrak Migas, Aturan Diteken Menteri Arifin Tasrif )

Pemerintah sendiri telah menyempurnakan regulasi tersebut sebanyak tiga kali. Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split diubah pertama kali melalui Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 di mana dilakukan perubahan terms kontrak bagi hasil gross split yaitu parameter dan koreksi split 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif.

Selain itu, tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan tergantung keekonomian lapangan. Perubahan kedua melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2019 di mana dilakukan penyempurnaan komponen variabel TKDN dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif.

Sedangkan pada perubahan ketiga melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 adalah penegasan pemberlakuan bentuk kerja sama dan fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investasi Sektor ESDM...
Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Resmi Ditutup, Pertamina...
Resmi Ditutup, Pertamina Kawal Kelancaran Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025–2026
ESDM Buka Peluang Tambah...
ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tahun Depan
Daftar SPBU yang Sudah...
Daftar SPBU yang Sudah Beroperasi Pasca Banjir dan Longsor di Sumatera
Perkuat Sinergi dengan...
Perkuat Sinergi dengan Pelanggan, Inalum Gelar Aluminium Talk
Antisipasi Libur Nataru,...
Antisipasi Libur Nataru, Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton
Viral! Aksi Slay Menteri...
Viral! Aksi Slay Menteri Bahlil Matikan Lampu Kantor dan Pulang Naik Ioniq 5
Pemakaian Material di...
Pemakaian Material di Sektor Hulu Migas Harus Berbasis Regulasi
Ustaz Rahmat Baiquni:...
Ustaz Rahmat Baiquni: Israel Genosida Gaza Demi Incar Minyak dan Gas Bumi
Rekomendasi
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Berita Terkini
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Infografis
Krisis Kepercayaan pada...
Krisis Kepercayaan pada F-35 Dorong Eropa Kembangkan Jet Tempur Gen 6
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved