Dorong Investasi, Pemerintah Serap Masukan Kontraktor Migas
Minggu, 27 September 2020 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
"Kita harapkan persyaratan-persyaratan untuk membuka iklim investasi di migas ini bisa kita perbaiki, kita sempurnakan supaya lebih menarik bagi mereka," jelas Arifin.
(Baca Juga: Investor Bebas Pilih Bentuk Kontrak Migas, Aturan Diteken Menteri Arifin Tasrif )
Pemerintah sendiri telah menyempurnakan regulasi tersebut sebanyak tiga kali. Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split diubah pertama kali melalui Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 di mana dilakukan perubahan terms kontrak bagi hasil gross split yaitu parameter dan koreksi split 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif.
Selain itu, tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan tergantung keekonomian lapangan. Perubahan kedua melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2019 di mana dilakukan penyempurnaan komponen variabel TKDN dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif.
Sedangkan pada perubahan ketiga melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 adalah penegasan pemberlakuan bentuk kerja sama dan fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.
(Baca Juga: Investor Bebas Pilih Bentuk Kontrak Migas, Aturan Diteken Menteri Arifin Tasrif )
Pemerintah sendiri telah menyempurnakan regulasi tersebut sebanyak tiga kali. Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split diubah pertama kali melalui Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 di mana dilakukan perubahan terms kontrak bagi hasil gross split yaitu parameter dan koreksi split 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif.
Selain itu, tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan tergantung keekonomian lapangan. Perubahan kedua melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2019 di mana dilakukan penyempurnaan komponen variabel TKDN dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif.
Sedangkan pada perubahan ketiga melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 adalah penegasan pemberlakuan bentuk kerja sama dan fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.
(akr)
Lihat Juga :