35 Tahun Tidak Berubah, Bea Meterai Sah Jadi Rp10 Ribu Per 1 Januari 2021
Selasa, 29 September 2020 - 17:26 WIB
loading...
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai. Dengan demikian, tarif baru meterai Rp 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai . Dengan demikian, tarif baru meterai Rp 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021.
(Baca Juga: Catat Ya, Dokumen Jenis Ini Tidak Perlu Pakai Meterai Rp10.000 )
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dalam aturan yang baru terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Meterai juga mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang. Kita setujui," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (29/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 (tiga puluh lima) tahun belum pernah mengalami perubahan.
(Baca Juga: Catat Ya, Dokumen Jenis Ini Tidak Perlu Pakai Meterai Rp10.000 )
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dalam aturan yang baru terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Meterai juga mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang. Kita setujui," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (29/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 (tiga puluh lima) tahun belum pernah mengalami perubahan.
Lihat Juga :