Masih Pede, Ekonomi Tahun Depan Dipatok Tumbuh 5% Usai APBN 2021 Jadi UU

Rabu, 30 September 2020 - 07:49 WIB
loading...
Masih Pede, Ekonomi Tahun Depan Dipatok Tumbuh 5% Usai APBN 2021 Jadi UU
Berikut asumsi makro dalam RAPBN 2021 yang sudah diketok menjadi UU, dimana pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi 5% pada tahun depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021 menjadi UU APBN . Dengan begitu, pemerintah sudah bisa menjalankannya pada awal tahun depan.

(Baca Juga: RAPBN 2021 Tinggal Diketok, Sri Mulyani: Kita Ingin Pulih dan Bangkit )

Persetujuan diambil pada saat rapat paripurna DPR ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, kemarin. Pada rapat ini ada beberapa agenda yang akan dibahas, pertama pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tantang APBN tahun anggaran 2021.

"Kami akan menanyakan kepada 9 fraksi apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 dapat disetujui menjadi UU. Setuju ya," ujar Puan dalam diskusi virtual.

(Baca Juga: Pajak Seret, Target Pendapatan Negara 2021 Turun Jadi Rp1.743 T )

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berterima kasih atas bantuan dan dukungan dalam memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. "Kita berterima kasih atas dukung dari dewan perwakilan rakyat dalam memulihkan ekonomi Indonesia di 2021," jelasnya.

Berikut, asumsi dasar makro ekonomi dalam APBN 2021:

- Pertumbuhan ekonomi 5%
- Inflasi 3%
- Nilai tukar Rp14.600 per USD
- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29%
- Harga minyak mentah Indonesia USD45 per barel
- Lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari (bph)
- Lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari

Sasaran indikator dan target pembangunan:

- Tingkat pengangguran terbuka 7,7-9,1%
- Tingkat kemiskinan 9,2-9,7%
- Rasio gini 0,377-0,379
- Indeks Pembangunan Manusia 72,78-72,95
- Nilai Tukar Petani 102-104
- Nilai Tukar Nelayan 102-104

Sementara dari rincian pendapatan dan belanja negara, APBN tahun 2021 dirancang masih dengan skema defisit dikarenakan pendapatan lebih rendah daripada belanja. Berikut rinciannya:

- Pendapatan negara Rp 1.743,64 triliun
- Perpajakan Rp 1.444,54 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 298,20 triliun

- Belanja negara Rp 2.750,02 triliun
- Belanja pemerintah pusat Rp 1.954,54 triliun
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp 795,47 triliun

- Defisit APBN Rp 1.006,37 triliun atau 5,7% dari PDB
- Pembiayaan utang Rp 1.177,35 triliun
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3581 seconds (0.1#10.140)