Nasabah Pontang-Panting, Koperasi LiMa Garuda Gagal Bayar Ratusan Miliar
Rabu, 30 September 2020 - 16:08 WIB
loading...
Sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berskala besar kembali gagal bayar terhadap simpanan para nasabahnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berskala besar kembali gagal bayar terhadap simpanan para nasabahnya. Kali ini dialami oleh KSP LiMa Garuda. Ratusan nasabah dari KSP LiMa Garuda yang dananya sudah jatuh tempo dalam jumlah ratusan miliar, tidak mampu segera dicairkan oleh koperasi tersebut.
Kasus ini sudah disidangkan dua kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan dibuka lagi sidang tanggal 1 Oktober ini. Salah satu nasabah koperasi yang dananya tidak dapat ditarik kembali, Ny.Yang/YMS. Dia menempatkan dana di koperasi LiMa Garuda total sebesar Rp 75, 7 miliar, dan ketika sudah jatuh tempo, koperasi tidak dapat mencairkan dananya.
Berbagai dalih dikemukakan LiMa Garuda, tetapi setelah berkali-kali ditagih tetap tidak membayar kewajibannya. Dana simpanannya yang dimasukan bertahap sejak Septmber 2016 dan terakhir Desember 2019 seluruhnya berjumlah Rp 75, 7 miliar. Harapannya untuk menikmati simpanan ketika jatuh tempo, kini buyar.
Sejak sudah jatuh tempo mulai Januari, Maret dan April dan seterusnya , seluruh simpanannya tidak dapat dicairkan. Berkali-kali LiMa Garuda diminta membayar, selalu hasilnya nihil. Setelah merasa LiMa Garuda tidak memberikan isyarat itikad baik, Ny. Yang/YMS bersama lima nasabah lainnya, yang total dana simpanannya berjumlah Rp 85 miliar, mengajukan permohonan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap koperasi LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto baik selaku ketua Pengurus LiMa Garuda maupun sebagai pribadi. Ny.Yang/YMS menunjukan kantor hukum RnR Lawfirm untuk mewakilinya. Permohonan itu telah diajukan 11 September lalu dan telah disidangkan 22 dan 28 september.
"Kami sudah mengirim dua kali somasi, tetapi tetap tidak ada pembayaran simpanan yang jatuh tempo, sehingga kami melakukan PKPU," kata M Rudjito, advokad dari RnR Lawfirm. Bahkan, tambah Rudjito, sebelumnya pihaknya juga sudah pula mengajukan penawaran skema pembayaran yang meringankan koperasi, namun tetap tidak mendapatkan solusi.
Kasus ini sudah disidangkan dua kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan dibuka lagi sidang tanggal 1 Oktober ini. Salah satu nasabah koperasi yang dananya tidak dapat ditarik kembali, Ny.Yang/YMS. Dia menempatkan dana di koperasi LiMa Garuda total sebesar Rp 75, 7 miliar, dan ketika sudah jatuh tempo, koperasi tidak dapat mencairkan dananya.
Berbagai dalih dikemukakan LiMa Garuda, tetapi setelah berkali-kali ditagih tetap tidak membayar kewajibannya. Dana simpanannya yang dimasukan bertahap sejak Septmber 2016 dan terakhir Desember 2019 seluruhnya berjumlah Rp 75, 7 miliar. Harapannya untuk menikmati simpanan ketika jatuh tempo, kini buyar.
Sejak sudah jatuh tempo mulai Januari, Maret dan April dan seterusnya , seluruh simpanannya tidak dapat dicairkan. Berkali-kali LiMa Garuda diminta membayar, selalu hasilnya nihil. Setelah merasa LiMa Garuda tidak memberikan isyarat itikad baik, Ny. Yang/YMS bersama lima nasabah lainnya, yang total dana simpanannya berjumlah Rp 85 miliar, mengajukan permohonan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap koperasi LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto baik selaku ketua Pengurus LiMa Garuda maupun sebagai pribadi. Ny.Yang/YMS menunjukan kantor hukum RnR Lawfirm untuk mewakilinya. Permohonan itu telah diajukan 11 September lalu dan telah disidangkan 22 dan 28 september.
"Kami sudah mengirim dua kali somasi, tetapi tetap tidak ada pembayaran simpanan yang jatuh tempo, sehingga kami melakukan PKPU," kata M Rudjito, advokad dari RnR Lawfirm. Bahkan, tambah Rudjito, sebelumnya pihaknya juga sudah pula mengajukan penawaran skema pembayaran yang meringankan koperasi, namun tetap tidak mendapatkan solusi.
Lihat Juga :