Nasabah Pontang-Panting, Koperasi LiMa Garuda Gagal Bayar Ratusan Miliar
Rabu, 30 September 2020 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa karena Aturan Dilanggar
PKPU merupakan langkah hukum agar dalam jangka waktu tertentu perusahaan menunda segala pembayaran dan harus berunding para kreditor atau nasabahnya di bawah naungan pengadilan. Caranya bermacam-macam, antara lain melalui restrukturisasi keuangan perusahaan. Pada galibnya langkah PKPU merupakan langkah awal sebelum para debitor atau nasabah mengajukan kepailitan.
Rudjito mengigatkan, jika kasus ini berlarut-larut selain akan merugikan nasabah juga akan merusak citra koperasi sebagai pilar perekonomian nasional. "Meteri koperasi harus segera turun tangan, " himbaunya. Pihak Garuda Food yang dihubungi hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
PKPU merupakan langkah hukum agar dalam jangka waktu tertentu perusahaan menunda segala pembayaran dan harus berunding para kreditor atau nasabahnya di bawah naungan pengadilan. Caranya bermacam-macam, antara lain melalui restrukturisasi keuangan perusahaan. Pada galibnya langkah PKPU merupakan langkah awal sebelum para debitor atau nasabah mengajukan kepailitan.
Rudjito mengigatkan, jika kasus ini berlarut-larut selain akan merugikan nasabah juga akan merusak citra koperasi sebagai pilar perekonomian nasional. "Meteri koperasi harus segera turun tangan, " himbaunya. Pihak Garuda Food yang dihubungi hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
(nng)
Lihat Juga :