Nasabah Pontang-Panting, Koperasi LiMa Garuda Gagal Bayar Ratusan Miliar
Rabu, 30 September 2020 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Terbongkar, Teten Mengaku di Depan DPR Banyak Kasus Gagal Bayar KSP
Koperasi LiMa Garuda yang didirikan Juni 2008 terbilang sangat cepat berkembang. Para marketing LiMa Garuda ketika ingin menjaring nasabah secara terbuka sering mengatakan, koperasi ini terkait dengan salah satu keluarga group perusahaan Garuda Food. Memang ketua koperasi LiMa Garuda , Surachmat Sunjoto, merupakan anak dan keponakan keluarga pemegang saham Garuda Food, sehingga para nasabah memiliki anggapan KSP LiMa terkait dengan group Garuda Food. Dengan begitu mereka menjadi berani menempatkan dana di KSP LiMa Garuda.
![Nasabah Pontang-Panting, Koperasi LiMa Garuda Gagal Bayar Ratusan Miliar]()
Ketidakmampuan koperasi LiMa Garuda membayar kewajiban-kewajibannya karena dari sekitar Rp 600 miliar dana nasabah, sebanyak Rp 400-480 miliar ditempatkan atau dipinjamkan oleh ketua koperasi ke perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. "Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota," tambah Rudjito.
Belakangan pengurus LiMa Garuda berdalih, adanya pandemic covid-19 membuat mereka menunda pembayaran yang sudah jatuh tempo. "Itu mengada-ngada, dan tak masuk akal. Sebelum pandemi yang jatuh tempo memang sudah tidak dibayar," tandas Rudjito. Oleh sebab itu Rudjito menilai, selain masalah koperasi LiMa harus mengembalikan dana nasabah juga ketua koperasinya dapat dikategorikan melakukan pidana.
Koperasi LiMa Garuda yang didirikan Juni 2008 terbilang sangat cepat berkembang. Para marketing LiMa Garuda ketika ingin menjaring nasabah secara terbuka sering mengatakan, koperasi ini terkait dengan salah satu keluarga group perusahaan Garuda Food. Memang ketua koperasi LiMa Garuda , Surachmat Sunjoto, merupakan anak dan keponakan keluarga pemegang saham Garuda Food, sehingga para nasabah memiliki anggapan KSP LiMa terkait dengan group Garuda Food. Dengan begitu mereka menjadi berani menempatkan dana di KSP LiMa Garuda.

Ketidakmampuan koperasi LiMa Garuda membayar kewajiban-kewajibannya karena dari sekitar Rp 600 miliar dana nasabah, sebanyak Rp 400-480 miliar ditempatkan atau dipinjamkan oleh ketua koperasi ke perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. "Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota," tambah Rudjito.
Belakangan pengurus LiMa Garuda berdalih, adanya pandemic covid-19 membuat mereka menunda pembayaran yang sudah jatuh tempo. "Itu mengada-ngada, dan tak masuk akal. Sebelum pandemi yang jatuh tempo memang sudah tidak dibayar," tandas Rudjito. Oleh sebab itu Rudjito menilai, selain masalah koperasi LiMa harus mengembalikan dana nasabah juga ketua koperasinya dapat dikategorikan melakukan pidana.
Lihat Juga :