Bea Meterai Jadi Ceban Masih Murah, Kalau Mengikuti Aturan (Lama) Mahal

Rabu, 30 September 2020 - 18:28 WIB
loading...
Bea Meterai Jadi Ceban Masih Murah, Kalau Mengikuti Aturan (Lama) Mahal
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan bea meterai menjadi tarif tunggal menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Saat ini, bea meterai masih berlaku Rp3.000 dan Rp6.000.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, perubahan bea materai ini adalah urgensi yang perlu dilakukan. ( Baca juga:Mentan SYL Pede Perkara Lumbung Pangan Kalteng Segera Beres )

"Jadi urgensi kenapa undang-undang diiubah karena memang sudah cukup lama dan harus menyesuaikan dengan perubahan. Di antaranya adalah nilai dokumen. Jadi perlu dilakukan perubahan," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Kata dia, pemerintah selama 20 tahun terakhir tak menaikkan tarif meterai karena terbentur aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 1985. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.

“Dari Rp500 ya maksimumnya cuma Rp3.000, yang Rp1.000 ya maksimumnya cuma Rp6.000. Jadi kita enggak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai,” jelasnya.

Nah kalau mengikuti beleid yang lama, jelas bahwa kenaikan bea meterai dari Rp3.000 akan menjadi Rp18.000. Sementara, untuk meterai Rp6.000 kenaikannya akan menjadi Rp36.000.

Jika kenaikan itu diterapkan maka akan dirasa memberatkan masyarakat. Makanya, kenaikan harga bea meterai menjadi Rp10.000 dianggap masih lebih ringan. ( Baca juga:Putri Gus Dur Sebut PKI dan Komunisme Isu Musiman )

“Tarif Rp10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah,” tandasnya.

Selain itu, dia menambahkan, tidak semua dokumen dikenai bea meterai. Di antaranya, dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersial juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3973 seconds (0.1#10.140)