Bagian Program PEN, Puluhan Sektor Industri Dapat Insentif Fiskal

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
Bagian Program PEN,...
Bahan baku APD termasuk salahsatu barang yang dibebaskan biaya impor barang. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan baku untuk memproduksi barang-barang yang terdampak Covid-19. Di antaranya termasuk bahan baku untuk produksi Alat Pelindung Diri (APD).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19). (Baca: Waspada dan Jangan Meremehkan Sifat Lalai)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi masional (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan di tengah krisis pandemi. “Fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020,” ujar Febrio dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi. Pasalnya sebelumnya pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Dalam PMK tersebut, terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas bebas bea masuk ini. Di antaranya seperti sektor industri kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, desinfektan, serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian. (Baca juga: Bantu Guru PJJ, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar)

Febrio menjelaskan BM DTP ini diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19. “Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP,” ujar Syarif di Jakarta, kemarin.

Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody)

Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi alat kesehatan di antaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.

“Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,” katanya.

Terkait jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat. (Baca juga: Pneumonia Butuh Penanganan Serius)

Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.

“Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” ujar Syarif.

Pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap adanya ketersediaan bahan baku dan penyerapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp583,2 miliar. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Untung Basuki mengatakan pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020. (Lihat videonya: Tempat Karaoke di Depok Ditutup Paksa Petugas)

Bea masuk DTP tersebut merupakan bea masuk yang terutang dan dibayarkan pemerintah melalui APBN. “Ini adalah fasilitas bea masuk yang diberikan pemerintah untuk mengompensasi atas impor barang dan bahan tersebut,” katanya. (Rina Anggraeni)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)