Buat Bank yang Mau Kolaps, Bisa Minta Dana Darurat ke BI
Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS.Aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah. Aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai. "Serta, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19," katanya.
Baca Juga: Monggo yang Belum Daftar, Gelombang Terakhir Kartu Prakerja Akan Segera Dibuka
Agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya yakni percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS. Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
Baca Juga: Monggo yang Belum Daftar, Gelombang Terakhir Kartu Prakerja Akan Segera Dibuka
Agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya yakni percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS. Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
(nng)
Lihat Juga :