Lagi Kredit Rumah dan Kendaraan Mau Dapat Subsidi Bunga, Nih Syaratnya
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aturan itu, ada beberapa poin ketentuan yaitu mengatur debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.
(Baca Juga: Resmi!, Kalian yang Kredit Rumah dan Kendaraan Akan Dapat Subsidi Bunga )
Nantinya, debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.
Lalu aturan ketiga yakni, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.
Debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor juga tidak boleh memiliki plafon kredit kumulatif sebesar Rp10 miliar untuk mendapatkan fasilitas ini.
(Baca Juga: Resmi!, Kalian yang Kredit Rumah dan Kendaraan Akan Dapat Subsidi Bunga )
Nantinya, debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.
Lalu aturan ketiga yakni, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.
Debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor juga tidak boleh memiliki plafon kredit kumulatif sebesar Rp10 miliar untuk mendapatkan fasilitas ini.
Lihat Juga :