Lagi Kredit Rumah dan Kendaraan Mau Dapat Subsidi Bunga, Nih Syaratnya
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Bantuan berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Besaran subsidi bunga bergantung besaran plafon kredit maksimal 25%.
Untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Bantuan berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Besaran subsidi bunga bergantung besaran plafon kredit maksimal 25%.
(akr)
Lihat Juga :