Lewat Webinar, BANI Beri Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:29 WIB
loading...
A A A
“Debitur tidak perlu membayar ganti rugi, dasar untuk melakukan renegosiasi perjanjian di antara para pihak dan bila keadaan memaksa yang bersifat objektif dan tetap maka perikatan itu batal,” ujar praktisi hukum tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC), Eko Dwi Prasetiyo mengatakan, penurunan perekonomian negara yang diakibatkan wabah ini berdampak besar terhadap melemahnya perekonomian negara. "Hal itu menjadikan timbulnya kesulitan dalam memenuhi kewajiban kontraktual dan menjadi potensi sengketa kontraktual," ujarnya.

Eko melanjutkan bahwa sebelum masuk penyelesaian sengketa, terdapat satu cara untuk melakukan pencegahan terhadap sengketa. "Terdapat suatu mekanisme yang dikenal dengan pendapat yang mengikat atau binding opinion," tutur sekretaris I BANI itu.

Menurutnya, binding opinion merupakan satu-satunya kelebihan yang ada di undang-undang arbitrase Indonesia. "Binding opinion ini bukan termasuk penyelesaian sengketa, melainkan hanya untuk mengakomodir perbedaan penafsiran dari perjanjiannya," ujar Eko.

Sementara itu terang dia, jika hasil binding opinion tidak dilaksanakan, maka pihak yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk menuju pada proses penyelesaian berikutnya. Penyelesaian sengketa dapat dipilih melalui cara non-adjudikasi atau adjudikasi. Cara non-adjudikasi bisa dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli. Sedangkan adjudikasi dapat dalam bentuk arbitrase atau pengadilan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Berusia 44 Tahun, BANI...
Berusia 44 Tahun, BANI Sudah Putuskan Lebih dari 1.000 Sengketa Bisnis
Indonesia Butuh Reformasi...
Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase Indonesia...
Putusan Arbitrase Indonesia Dapat Dieksekusi di Singapura
Dualisme BANI Susahkan...
Dualisme BANI Susahkan Pengusaha, Praktisi Hukum Buat INIAC
Rekomendasi
Sinopsis Billionaire...
Sinopsis Billionaire Girl vs The Fake Lover, Streaming di Aplikasi V+Short
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Infografis
4 Kejutan Pakistan Saat...
4 Kejutan Pakistan Saat Hadapi Serangan Militer India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved