Lewat Webinar, BANI Beri Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19
Selasa, 05 Mei 2020 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
“Debitur tidak perlu membayar ganti rugi, dasar untuk melakukan renegosiasi perjanjian di antara para pihak dan bila keadaan memaksa yang bersifat objektif dan tetap maka perikatan itu batal,” ujar praktisi hukum tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC), Eko Dwi Prasetiyo mengatakan, penurunan perekonomian negara yang diakibatkan wabah ini berdampak besar terhadap melemahnya perekonomian negara. "Hal itu menjadikan timbulnya kesulitan dalam memenuhi kewajiban kontraktual dan menjadi potensi sengketa kontraktual," ujarnya.
Eko melanjutkan bahwa sebelum masuk penyelesaian sengketa, terdapat satu cara untuk melakukan pencegahan terhadap sengketa. "Terdapat suatu mekanisme yang dikenal dengan pendapat yang mengikat atau binding opinion," tutur sekretaris I BANI itu.
Menurutnya, binding opinion merupakan satu-satunya kelebihan yang ada di undang-undang arbitrase Indonesia. "Binding opinion ini bukan termasuk penyelesaian sengketa, melainkan hanya untuk mengakomodir perbedaan penafsiran dari perjanjiannya," ujar Eko.
Sementara itu terang dia, jika hasil binding opinion tidak dilaksanakan, maka pihak yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk menuju pada proses penyelesaian berikutnya. Penyelesaian sengketa dapat dipilih melalui cara non-adjudikasi atau adjudikasi. Cara non-adjudikasi bisa dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli. Sedangkan adjudikasi dapat dalam bentuk arbitrase atau pengadilan.
Di sisi lain, Wakil Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC), Eko Dwi Prasetiyo mengatakan, penurunan perekonomian negara yang diakibatkan wabah ini berdampak besar terhadap melemahnya perekonomian negara. "Hal itu menjadikan timbulnya kesulitan dalam memenuhi kewajiban kontraktual dan menjadi potensi sengketa kontraktual," ujarnya.
Eko melanjutkan bahwa sebelum masuk penyelesaian sengketa, terdapat satu cara untuk melakukan pencegahan terhadap sengketa. "Terdapat suatu mekanisme yang dikenal dengan pendapat yang mengikat atau binding opinion," tutur sekretaris I BANI itu.
Menurutnya, binding opinion merupakan satu-satunya kelebihan yang ada di undang-undang arbitrase Indonesia. "Binding opinion ini bukan termasuk penyelesaian sengketa, melainkan hanya untuk mengakomodir perbedaan penafsiran dari perjanjiannya," ujar Eko.
Sementara itu terang dia, jika hasil binding opinion tidak dilaksanakan, maka pihak yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk menuju pada proses penyelesaian berikutnya. Penyelesaian sengketa dapat dipilih melalui cara non-adjudikasi atau adjudikasi. Cara non-adjudikasi bisa dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli. Sedangkan adjudikasi dapat dalam bentuk arbitrase atau pengadilan.
(akr)
Lihat Juga :