RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR
Minggu, 04 Oktober 2020 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja. Hal ini terjadi karena dikeluarkannya enam undang-undang namun ada empat UU yang ditambahkan.
Yang dikeluarkan tersebut pertama, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Ketiga, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kelima, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Terakhir, UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan dikeluarkan lagi 1 UU: UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesuaian.
Selain itu, disepakati untuk menambahkan 4 UU. Pertama, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008. Ketiga, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009. Keempat, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan. Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi semerintahan, dan terakhir sanksi. ( Baca juga:Refly Harun: Akan Dahsyat Kalau Gatot dan Anies Dipersatukan sebagai Simbol Perlawanan... )
“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” kata Airlangga.
Yang dikeluarkan tersebut pertama, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Ketiga, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kelima, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Terakhir, UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan dikeluarkan lagi 1 UU: UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesuaian.
Selain itu, disepakati untuk menambahkan 4 UU. Pertama, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008. Ketiga, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009. Keempat, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan. Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi semerintahan, dan terakhir sanksi. ( Baca juga:Refly Harun: Akan Dahsyat Kalau Gatot dan Anies Dipersatukan sebagai Simbol Perlawanan... )
“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” kata Airlangga.
(uka)
Lihat Juga :