Perbaiki Transportasi, Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Dipercepat
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:44 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui sinergi antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah tengah mengupayakan percepatan infrastruktur kendaraan bermotor listrik dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan energi kepada para masyarakat pengguna.
Kementerian ESDM telah menyusun kebijakan khususnya terkait infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik ini, sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui insentif yang diberikan.
"Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) awalnya dilakukan secara bertahap, namun akhirnya pemerintah ingin mempercepat program tersebut untuk mendukung sarana transportasi di Indonesia," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar di Jakarta, Senin (4/10/2020). (Baca juga: Menhub Budi Karya Puji Stasiun Cisauk sebagai Integrasi Transportasi Terbaik )
Lebih lanjut Wanhar menyampaikan, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan bermotor listrik yang melingkupi charging station atau alat charge private seperti pada showroom, perusahaan swasta dan juga di rumah tangga," katanya.
Kementerian ESDM telah menyusun kebijakan khususnya terkait infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik ini, sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui insentif yang diberikan.
"Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) awalnya dilakukan secara bertahap, namun akhirnya pemerintah ingin mempercepat program tersebut untuk mendukung sarana transportasi di Indonesia," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar di Jakarta, Senin (4/10/2020). (Baca juga: Menhub Budi Karya Puji Stasiun Cisauk sebagai Integrasi Transportasi Terbaik )
Lebih lanjut Wanhar menyampaikan, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan bermotor listrik yang melingkupi charging station atau alat charge private seperti pada showroom, perusahaan swasta dan juga di rumah tangga," katanya.
Lihat Juga :