Kejam? RUU Ciptaker Hilangkan Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan

Senin, 05 Oktober 2020 - 11:43 WIB
loading...
Kejam? RUU Ciptaker...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja . Rencananya aksi itu akan dilaksanakan pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, alasan buruh menolak RUU Ciptaker karena tercantum beleid bahwa hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihilangkan. Selain itu, cuti besar dan hak cuti panjang juga dilenyapkan sebagai hak karyawan.

“Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dia menambahkan, dalam RUU Ciptaker juga mengizinkan perusahaan untuk melakukan kontrak karyawan selama seumur hidup. Sehingga, mereka pun tak akan mendapatkan jaminan pensiun serta kesehatan.

“Menjadi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang,” katanya.

Dia menyebutkan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, GDPS Berangkatkan Tenaga Profesional Aviasi ke Arab Saudi
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Hakim Ad Hoc Mogok Sidang...
Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Besok, Tekankan Etika Profesi
Hakim Ad Hoc Gelar Aksi...
Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Mogok Sidang Mulai Besok
Rekomendasi
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Berita Terkini
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved