Kejam? RUU Ciptaker Hilangkan Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja . Rencananya aksi itu akan dilaksanakan pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, alasan buruh menolak RUU Ciptaker karena tercantum beleid bahwa hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihilangkan. Selain itu, cuti besar dan hak cuti panjang juga dilenyapkan sebagai hak karyawan.
“Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dia menambahkan, dalam RUU Ciptaker juga mengizinkan perusahaan untuk melakukan kontrak karyawan selama seumur hidup. Sehingga, mereka pun tak akan mendapatkan jaminan pensiun serta kesehatan.
“Menjadi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang,” katanya.
Dia menyebutkan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, alasan buruh menolak RUU Ciptaker karena tercantum beleid bahwa hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihilangkan. Selain itu, cuti besar dan hak cuti panjang juga dilenyapkan sebagai hak karyawan.
“Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dia menambahkan, dalam RUU Ciptaker juga mengizinkan perusahaan untuk melakukan kontrak karyawan selama seumur hidup. Sehingga, mereka pun tak akan mendapatkan jaminan pensiun serta kesehatan.
“Menjadi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang,” katanya.
Dia menyebutkan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
(uka)