RI Tawarkan Asuransi ke ASEAN, DPR Sentil Soal Kasus Jiwasraya
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:34 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal membuat ratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ke-7. Melalui ratifikasi ini, Indonesia akan memperjelas komitmen non-life insurance (perusahaan asuransi jiwa) menjadi konvensional dan tafakul atau syariah.
Terkait itu, anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem, Fauzi H Amro, meminta agar pemerintah harus hati-hati dalam menawarkan produk asuransi Indonesia ke ASEAN. Tujuannya, agar tidak terjadi fraud atau kegagalan dalam mengelola industri asuransi di Indonesia, seperti kasus Jiwasraya.
"Asuransi Indonesia belum kokoh. Makanya, pemerintah harus meningkatkan daya saing, kualitas, dan kuantitas produk jasa keuangan dan asuransi Indonesia dalam beroperasi di pasar negara ASEAN. Jangan sampai dengan perjanjian ini tidak ada feedback begitu pun asuransi," kata Fauzi di Gedung DPR, Senin (5/10/2020). ( Baca juga:Pentolan Apindo Sebut Aksi Mogok Nasional Tidak Sah dan Ada Sanksi Hukumnya )
Dia mengatakan, produk-produk tersebut akan bersaing di negara-negara ASEAN melalui protokol ke-7 jasa keuangan AFAS ini. Jangan sampai masalah kegagalan asuransi bisa mencoreng reputasi Indonesia.
"Negara kita saja asuransinya banyak problem. Kita akan menjual ke negara ASEAN, itu bagaimana trust-nya? Kepercayaan masyarakat ASEAN, di masyarakat kita saja asuransinya susah berinvestasi," bebernya.
Terkait itu, anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem, Fauzi H Amro, meminta agar pemerintah harus hati-hati dalam menawarkan produk asuransi Indonesia ke ASEAN. Tujuannya, agar tidak terjadi fraud atau kegagalan dalam mengelola industri asuransi di Indonesia, seperti kasus Jiwasraya.
"Asuransi Indonesia belum kokoh. Makanya, pemerintah harus meningkatkan daya saing, kualitas, dan kuantitas produk jasa keuangan dan asuransi Indonesia dalam beroperasi di pasar negara ASEAN. Jangan sampai dengan perjanjian ini tidak ada feedback begitu pun asuransi," kata Fauzi di Gedung DPR, Senin (5/10/2020). ( Baca juga:Pentolan Apindo Sebut Aksi Mogok Nasional Tidak Sah dan Ada Sanksi Hukumnya )
Dia mengatakan, produk-produk tersebut akan bersaing di negara-negara ASEAN melalui protokol ke-7 jasa keuangan AFAS ini. Jangan sampai masalah kegagalan asuransi bisa mencoreng reputasi Indonesia.
"Negara kita saja asuransinya banyak problem. Kita akan menjual ke negara ASEAN, itu bagaimana trust-nya? Kepercayaan masyarakat ASEAN, di masyarakat kita saja asuransinya susah berinvestasi," bebernya.
Lihat Juga :