Pentolan Apindo Sebut Aksi Mogok Nasional Tidak Sah dan Ada Sanksi Hukumnya
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:08 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak dua juta buruh yang tergabung dari beberapa elemen direncanakan bakal melakukan aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Kegiatan itu sebagai bentuk protes atas rencana DPR yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja .
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. ( Baca juga:Anggota DPR: UU Cipta Kerja Bisa Dorong Ekonomi RI Tumbuh Tinggi )
“Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans No. 23/2003 Pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah,” kata Hariyadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga dijelaskan bahwa yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.
“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. ( Baca juga:Anggota DPR: UU Cipta Kerja Bisa Dorong Ekonomi RI Tumbuh Tinggi )
“Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans No. 23/2003 Pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah,” kata Hariyadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga dijelaskan bahwa yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.
“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” ujarnya.
Lihat Juga :