Pentolan Apindo Sebut Aksi Mogok Nasional Tidak Sah dan Ada Sanksi Hukumnya

Senin, 05 Oktober 2020 - 13:08 WIB
loading...
Pentolan Apindo Sebut Aksi Mogok Nasional Tidak Sah dan Ada Sanksi Hukumnya
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak dua juta buruh yang tergabung dari beberapa elemen direncanakan bakal melakukan aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Kegiatan itu sebagai bentuk protes atas rencana DPR yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja .

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. ( Baca juga:Anggota DPR: UU Cipta Kerja Bisa Dorong Ekonomi RI Tumbuh Tinggi )

“Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans No. 23/2003 Pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah,” kata Hariyadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga dijelaskan bahwa yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.

“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” ujarnya.

Dia meminta kepada pimpinan perusahaan anggota Apindo mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja, termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan, khususnya di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Hariyadi mengutip Pergub DKI No. 88/2020 Pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul atau bergerombol di suatu tempat. ( Baca juga:Hanya Sekitar 29% Pengguna Wireless Charger di Dunia. Ini Alasannya )

“Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, aksi ini dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” katanya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)