Penundaan SPI Bisa Pengaruhi Harga Bawang Putih
Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
“Itu berita lama. Kalau belum diberesin importir-importir yang harus bayar biaya-biaya politik, ya akan terus begini sampai kapan pun. Itu sudah biasa apalagi kalau jelang pilkada, pemilu. Kan politik gitu. Kalau tidak diambil tindakan, ya akan begitu terus. Kalau diambil tindakan, tidak ada biaya politik,” tuturnya. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)
Agus menegaskan, kebiasaan ini sangat mengganggu ekonomi dan menyalahi aturan atau tindak kriminal. “Itu sama saja kriminal, tapi dibiarkan sampai 20 tahun. Kan itu ada fee dari importirnya, semua orang tahu itu. Kalau 1 kilo 1 perak (rupiah) saja, berapa yang masuk?” katanya.
Dia menegaskan impor bisa dilakukan saat kebutuhannya kritis, terlebih bawang putih termasuk komoditas yang harus diimpor dan berpotensi banyak barang ilegal. "Pesannya 10 ton, datangnya 50 ton. Biasa itu, bukan hal aneh. Apalagi kalau mau dekat-dekat pilkada, dekat-dekat pemilu. Karena biaya politik paling mudah, ya dari masukin barang, semua orang tahu bukan barang aneh,” paparnya.
Agus menegaskan, kebijakannya untuk impor itu harus ada ukuran yang jelas sehingga apa benar kita perlu impor, dan berapa jumlahnya. Sementara yang bisa mengeluarkan angka adalah Kementan, lalu merekomendasikan ke Kemendag. (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)
Dihubungi terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan bahwa stok bawang putih yang beredar saat ini merupakan bawang putih legal. Pernyataannya ini sekaligus menampik kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan masih beredarnya bawang putih di tengah belum diterbitkannya lagi SPI buat importir bawang putih.
Agus menegaskan, kebiasaan ini sangat mengganggu ekonomi dan menyalahi aturan atau tindak kriminal. “Itu sama saja kriminal, tapi dibiarkan sampai 20 tahun. Kan itu ada fee dari importirnya, semua orang tahu itu. Kalau 1 kilo 1 perak (rupiah) saja, berapa yang masuk?” katanya.
Dia menegaskan impor bisa dilakukan saat kebutuhannya kritis, terlebih bawang putih termasuk komoditas yang harus diimpor dan berpotensi banyak barang ilegal. "Pesannya 10 ton, datangnya 50 ton. Biasa itu, bukan hal aneh. Apalagi kalau mau dekat-dekat pilkada, dekat-dekat pemilu. Karena biaya politik paling mudah, ya dari masukin barang, semua orang tahu bukan barang aneh,” paparnya.
Agus menegaskan, kebijakannya untuk impor itu harus ada ukuran yang jelas sehingga apa benar kita perlu impor, dan berapa jumlahnya. Sementara yang bisa mengeluarkan angka adalah Kementan, lalu merekomendasikan ke Kemendag. (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)
Dihubungi terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan bahwa stok bawang putih yang beredar saat ini merupakan bawang putih legal. Pernyataannya ini sekaligus menampik kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan masih beredarnya bawang putih di tengah belum diterbitkannya lagi SPI buat importir bawang putih.
Lihat Juga :