Jomplang, UU Ciptaker Dinilai Hanya Untungkan Penguasa dan Pemburu Rente

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:53 WIB
loading...
Jomplang, UU Ciptaker...
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih menuai kritik meski sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU). Peneliti Indef Nailul Huda mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja tadi malam banyak memberikan keuntungan bagi Pengusaha, Penguasa, dan Pencari Rente.

Setidaknya ada beberapa alasan, diantarnya pertama, kemudahan berinvestasi diterjemahkan oleh pemerintah sebagai "tutup mata dan telinga" terhadap praktik-praktik investasi kotor.

"Pemerintah seperti mempersilakan investasi apa saja masuk tanpa ada ijin Amdal dan lain sebagainya," kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Ancaman Resesi, RI Harus Gerak Cepat Tangkap Peluang Investasi )

Kedua, keuntungan dalam hal perpajakan bagi pengusaha sangat luas, seperti penguatan penurunan tarif PPh Badan, dan kemudahan pemberian relaksasi pajak walaupun relaksasi yang ada saat ini tidak efektif.

Ketiga, pemberian maksimal pesangon bagi pekerja yang terkena PHK dikurangi dari 32 kali upah menjadi maksimal 25 gaji yang berasal dari 19 dari pengusaha, 6 dari pemerintah. "Ini sangat menekan kehidupan para buruh. Penghasilan pasca mereka PHK akan menjadi lebih sedikit," cetus dia.

Keempat, ada kondisi yang bisa membuat perusahaan tidak memberikan pesangon sama sekali bagi pekerja yang terkena PHK. Serta kelima, dihapusnya inflasi dan kebutuhan tenaga kerja dalam penyusunan upah minimum. Serta ditiadakan upah minium Kabupaten/Kota. (Baca juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur )

"Padahal setiap kota berbeda-beda biaya hidupnya," imbuh Huda. Keenam, pekerja asing bebas masuk ke Indonesia dan menempati posisi yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi WNI. Selain itu, ada kondisi pekerja asing yang bebes dari perpajakan.

"Sebetulnya lebih banyak lagi beberapa alasan kenapa kita harus menolak UU Cipta Kerja ini. Yang jelas UU Cipta Kerja menguntungkan Pengusaha, Penguasa, dan Pencari Rente," sebut dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)