Industri Perbankan Diminta Tetap Waspada, Kenapa Lagi?
Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu kebijakan yang dirilis adalah POJK No. 11/POJK.03/2020 bagi pelaku industri perbankan. Dengan kebijakan ini, OJK mendorong perbankan mempercepat implementasi kebijakan dan stimulus yang sudah tersedia dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Secara umum, ada empat kebijakan OJK.
Meski begitu, dalam catatan Dito, salah satu periode penting mengenai relaksasi yang diberikan otoritas terkait adalah perbankan harus mampu menilai portofolio kredit yang sudah diberikan. Penilaian itu, kata dia, seiring dengan batasan kebijakan relaksasi bagi perbankan yang ditargetkan berakhir pada Maret 2021.
"Secara keseluruhan masih cukup stabil, tapi satu hal yang perlu kita cermati terkait periode relaksasinya ada yang berakhir di akhir tahun. Ada yang juga sampai Maret 2021. Jadi ini adalah periode yang sangat penting juga, di mana perbankan akan menilai portofolio kreditnya masing-masing," kata dia.
Meski begitu, dalam catatan Dito, salah satu periode penting mengenai relaksasi yang diberikan otoritas terkait adalah perbankan harus mampu menilai portofolio kredit yang sudah diberikan. Penilaian itu, kata dia, seiring dengan batasan kebijakan relaksasi bagi perbankan yang ditargetkan berakhir pada Maret 2021.
"Secara keseluruhan masih cukup stabil, tapi satu hal yang perlu kita cermati terkait periode relaksasinya ada yang berakhir di akhir tahun. Ada yang juga sampai Maret 2021. Jadi ini adalah periode yang sangat penting juga, di mana perbankan akan menilai portofolio kreditnya masing-masing," kata dia.
(uka)
Lihat Juga :