Industri Perbankan Diminta Tetap Waspada, Kenapa Lagi?

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:23 WIB
loading...
Industri Perbankan Diminta...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sektor perbankan dalam negeri dinilai tetap berhati-hati dalam menjaga likuiditasnya di tengah pandemi Covid-19 . Secara keseluruhan likuiditas lembaga keuangan ini dinilai masih stabil jika dibandingkan dengan sektor lainnya.

Namun demikian, trend penyebaran Covid-19 di Indonesia masih dalam kategori tinggi dan masif dinilai menjadi ancaman bagi kinerja perbankan. Pandangan itu itu disampaikan oleh Financial Institution Ratings Analyst PT Pefindo, Danan Dito.

Dia mencatat, meski secara keseluruhan keuangan perbankan masih dalam kondisi stabil hingga akhir tahun ini, bukan berarti lembaga perbankan sudah terlepas dari ancaman krisis kesehatan dan ekonomi saat ini. Bila kondisi ini kian memburuk, maka dipastikan tekanan kinerja keuangan perbankan akan terancam. ( Baca juga:Pandemi Bikin Harga ICP Turun, Semoga Diikuti Harga BBM )

"Memang perbankan harus cukup berhati-hati juga karena walaupun masih stabil tapi tidak mudah. Kalau kondisi ini (Covid-19) memburuk terus, maka kondisi perbankan akan mengalami tekanan lebih besar. Jadi harus hati-hati," kata Dito dalam sesi wawancara dengan IDX Channel, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan sejumlah kebijakan di sektor keuangan, fiskal, dan moneter. Sejak pandemi Covid-19 masuk Indonesia, OJK langsung mengeluarkan kebijakan stimulus untuk sektor perbankan dan pasar modal guna meredam dampak yang ditimbulkan. ( Baca juga:Tidak Semua Negara Dapat Meniru Swedia Dalam Atasi Covid-19 )

Salah satu kebijakan yang dirilis adalah POJK No. 11/POJK.03/2020 bagi pelaku industri perbankan. Dengan kebijakan ini, OJK mendorong perbankan mempercepat implementasi kebijakan dan stimulus yang sudah tersedia dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Secara umum, ada empat kebijakan OJK.

Meski begitu, dalam catatan Dito, salah satu periode penting mengenai relaksasi yang diberikan otoritas terkait adalah perbankan harus mampu menilai portofolio kredit yang sudah diberikan. Penilaian itu, kata dia, seiring dengan batasan kebijakan relaksasi bagi perbankan yang ditargetkan berakhir pada Maret 2021.

"Secara keseluruhan masih cukup stabil, tapi satu hal yang perlu kita cermati terkait periode relaksasinya ada yang berakhir di akhir tahun. Ada yang juga sampai Maret 2021. Jadi ini adalah periode yang sangat penting juga, di mana perbankan akan menilai portofolio kreditnya masing-masing," kata dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)