Aturan UU Cipta Kerja, Bayar Upah Pekerja Tidak Boleh Molor

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:52 WIB
loading...
Aturan UU Cipta Kerja,...
Omnibus Law mengatur mekanisme pengupahan pekerja seacar tepatw aktu. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kepastian dalam skema pengupahan. Salah satunya terkait menghapus penangguhan upah oleh perusahaan dan juga pengupahan di sektor UMKM.

"UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran UMP. Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja," jelas dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara

Disamping itu, untuk meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh, serta meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan bagi sektor usaha dan UMKM. "Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM kita dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," jelasnya.

Baca Juga: Mandat Baru UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Buat Bank Tanah

Dia menegaskan, dalam memberikan perlindungan itu tidak harua hanya kepada pekerja formal saja. Tapi juga harus memastikan bagi sektor UMKM. "Ada prinsip umum dalam kalster tenagakerja," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
4 Fakta Film Odyssey...
4 Fakta Film Odyssey yang Picu Ketegangan, dari Isu Kulit Hitam hingga Transgender
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta, Norwegia Meroket 12 Tingkat
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Berita Terkini
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved