Ikutan Yuk! Sukuk Wakaf Mulai Diluncurkan Nih..
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana meluncurkan sukuk negara berbasis wakaf uang atau yang disebut Cash Wakaf Link Sukuk (CWLS). Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pembelian sukuk bisa melalui mitra distribusi empat perbankan syariah, di antaranya BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan Bank Muamalat.
"Insyallah besok dijadwalkan kita luncurkan CWLS ritel," Luky dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Luky melanjutkan penerbitan sukuk ini akan digunakan sebagai instrumen pembiayaan APBN, khususnya untuk program-program yang bersifat sosial sehingga bisa meringankan beban fiskal untuk program sosial kemasyarakatan.
"Jadi lewat penerbitan sukuk negara, pemerintah dapat sedikan keuangan berbasis syariah yang aman dan keredibel karena ini instrumen yang di terbitkan oleh negara, yang dibutuhkan oleh industri keuangan syariah, maupun investor individu," jelasnya.
Sebagai informasi, sukuk yang bakal ditawarkan dari 9 Oktober hingga 12 November 2020 ini. Adapun, penjualan sukuk ini bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan lembaga lainnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
"Insyallah besok dijadwalkan kita luncurkan CWLS ritel," Luky dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Luky melanjutkan penerbitan sukuk ini akan digunakan sebagai instrumen pembiayaan APBN, khususnya untuk program-program yang bersifat sosial sehingga bisa meringankan beban fiskal untuk program sosial kemasyarakatan.
"Jadi lewat penerbitan sukuk negara, pemerintah dapat sedikan keuangan berbasis syariah yang aman dan keredibel karena ini instrumen yang di terbitkan oleh negara, yang dibutuhkan oleh industri keuangan syariah, maupun investor individu," jelasnya.
Sebagai informasi, sukuk yang bakal ditawarkan dari 9 Oktober hingga 12 November 2020 ini. Adapun, penjualan sukuk ini bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan lembaga lainnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
(nng)