UU Cipta Kerja Pastikan Dukung Penciptaan Lapangan Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) diharapkan dapat membuka 3 juta lowongan kerja pertahunnya. Sehingga berdampak pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan sebagai cara agar pertumbuhan ekomomi Indonesia tidak stuck. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon yang cepat dan tepat di tengah pandemi Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian. (Baca: Keajaiban Surah Al-Fatihah Menyembuhkan Penyakit dan Penawar Racun)
Menurut Ida, tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. “Dengan RUU Ciptaker, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan mencapai 5,7-6,0%,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam Sosialisasi Tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut dia menerangkan, perubahan ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, adalah dengan penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Dengan UU Ciptaker, diharapkan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta sampai 3 juta per tahun, meningkat dari saat ini yang hanya 2 juta per tahun.
“Ini untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja, yang terdiri dari 7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru,” paparnya.
Dia menyampaikan, RUU Ciptaker ini juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, juga dengan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Produktivitas Indonesia itu di kisaran 74,4%, masih berada di bawah rata-rata ASEAN 78,2%. Diharapkan juga akan ada peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7,0%,” imbuhnya. (Baca juga: Miris, UU Cipta Kerja Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan)
Peningkatan investasi adalah untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Pada akhirnya, bisa menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi hingga 5,4 - 5,6%.
“Juga pemberdayaan UMKM dan koperasi, yang mendukung kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%,” terangnya.
Ida juga mengatakan, ada beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi jika RUU ini tidak segera dilakukan. “Tentunya lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif lebih rendah daripada negara lain. Juga jumlah penduduk yang belum dan tidak bekerja akan semakin tinggi, ditambah Indonesia akan terjebak dalam middle income trap,” tegasnya.
Dia pun menanggapi persepsi masyarakat terkait Omnibus Law yang dinilai lebih ramah kepada investasi dan tenaga kerja asing. Menurut Menaker, UU ini berperan penting, terutama dalam meningkatkan daya saing Indonesia dan para tenaga kerja lokal. (Baca juga: Pandemi, Jangan Stop Vaksin Anak)
“Pertama, kita sedang berada dalam lingkungan kompetisi yang sengit. Kita harus membuat Indonesia memiliki iklim investasi yang kondusif,” ujar Ida.
Iklim yang kondusif ini penting untuk memastikan investasi asing masuk ke Indonesia. “Jadi, kalau iklimnya tidak kondusif, boro-boro negara lain mau berinvestasi ke Indonesia. Negara-negara yang tadinya sudah masuk malah nanti ke luar,” tambah Ida.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan bahwa aturan UU Ciptaker akan menguntungkan Indonesia dari segi peningkatan perekonomian. Pasalnya, hal ini dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
“Yang diuntungkan Indonesia. Karena tanpa UU Ciptaker akan sulit bagi kita untuk mengembangkan ekonomi dan menarik investasi,” kata Shinta saat dihubungi, kemarin.
Dia menilai dengan banyaknya investor yang menanamkan modal di Indonesia, maka nantinya akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru. “Penyediaan lapangan pekerjaan serta bisa keluar dari middle income trap,” ujarnya. (Baca juga: Selandia Baru Berhasil Lenyapkan Covid-19 untuk Kedua Kalinya)
Menurut dia, aksi penolakan yang dilakukan para buruh dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Ciptaker tak sesuai dengan isinya.
“Memang UU Ciptaker tidak bisa memuaskan semua pihak dalam semua aspek, termasuk pengusaha. Makanya ada kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan Indonesia diatas kepentingan masing-masing pemangku kepentingan,” jelas Shinta.
Pengamat Pasar Modal, Riska Afriani menilai dengan disahkannya regulasi ini akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia ke depan. Hal ini terlihat secara garis besar bahwa UU Omnibus Law dapat meningkatkan investasi. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)
“Kalau kita lihat secara garis besar ini merupakan suatu hal yang baik untuk investasi kita karena akan mendorong dari investor asing untuk masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam acara Market Opening IDX Channel, kemarin.
Meskipun UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra hingga menimbulkan aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh, Riska menyebut, perlu diperhatikan adalah UU ini sangat baik untuk jangka panjang nantinya.
“Karena di dalam jangka panjang akan muncul lapangan kerja berkualitas, kemudian akan ada peningkatan investasi ini diperkirakan sampai 6,6% sampai 7% dibandingkan dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, UU ini juga mampu meningkatkan income, daya beli dan mendorong peningkatan konsumsi. Dia beralasan, UU Cipta Kerja awal direncanakan pemerintah agar Indonesia menjadi lima negara terbesar di dunia dalam bidang ekonomi sehingga nantinya akan ada peningkatan konsumsi. (Lihat videonya: Pedagang Tanaman Hias Raup Untung Ditengah Pandemi Covid-19)
“Dan diusahakan peningkatan produktivitas nanti yang tentunya akan ada peningkatan upah sehingga mampu meningkatkan income, daya beli dan konsumsi,” ucapnya. (Aditya Pratama/Fadel Prayoga/Michelle Natalia)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan sebagai cara agar pertumbuhan ekomomi Indonesia tidak stuck. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon yang cepat dan tepat di tengah pandemi Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian. (Baca: Keajaiban Surah Al-Fatihah Menyembuhkan Penyakit dan Penawar Racun)
Menurut Ida, tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. “Dengan RUU Ciptaker, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan mencapai 5,7-6,0%,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam Sosialisasi Tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut dia menerangkan, perubahan ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, adalah dengan penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Dengan UU Ciptaker, diharapkan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta sampai 3 juta per tahun, meningkat dari saat ini yang hanya 2 juta per tahun.
“Ini untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja, yang terdiri dari 7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru,” paparnya.
Dia menyampaikan, RUU Ciptaker ini juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, juga dengan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Produktivitas Indonesia itu di kisaran 74,4%, masih berada di bawah rata-rata ASEAN 78,2%. Diharapkan juga akan ada peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7,0%,” imbuhnya. (Baca juga: Miris, UU Cipta Kerja Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan)
Peningkatan investasi adalah untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Pada akhirnya, bisa menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi hingga 5,4 - 5,6%.
“Juga pemberdayaan UMKM dan koperasi, yang mendukung kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%,” terangnya.
Ida juga mengatakan, ada beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi jika RUU ini tidak segera dilakukan. “Tentunya lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif lebih rendah daripada negara lain. Juga jumlah penduduk yang belum dan tidak bekerja akan semakin tinggi, ditambah Indonesia akan terjebak dalam middle income trap,” tegasnya.
Dia pun menanggapi persepsi masyarakat terkait Omnibus Law yang dinilai lebih ramah kepada investasi dan tenaga kerja asing. Menurut Menaker, UU ini berperan penting, terutama dalam meningkatkan daya saing Indonesia dan para tenaga kerja lokal. (Baca juga: Pandemi, Jangan Stop Vaksin Anak)
“Pertama, kita sedang berada dalam lingkungan kompetisi yang sengit. Kita harus membuat Indonesia memiliki iklim investasi yang kondusif,” ujar Ida.
Iklim yang kondusif ini penting untuk memastikan investasi asing masuk ke Indonesia. “Jadi, kalau iklimnya tidak kondusif, boro-boro negara lain mau berinvestasi ke Indonesia. Negara-negara yang tadinya sudah masuk malah nanti ke luar,” tambah Ida.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan bahwa aturan UU Ciptaker akan menguntungkan Indonesia dari segi peningkatan perekonomian. Pasalnya, hal ini dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
“Yang diuntungkan Indonesia. Karena tanpa UU Ciptaker akan sulit bagi kita untuk mengembangkan ekonomi dan menarik investasi,” kata Shinta saat dihubungi, kemarin.
Dia menilai dengan banyaknya investor yang menanamkan modal di Indonesia, maka nantinya akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru. “Penyediaan lapangan pekerjaan serta bisa keluar dari middle income trap,” ujarnya. (Baca juga: Selandia Baru Berhasil Lenyapkan Covid-19 untuk Kedua Kalinya)
Menurut dia, aksi penolakan yang dilakukan para buruh dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Ciptaker tak sesuai dengan isinya.
“Memang UU Ciptaker tidak bisa memuaskan semua pihak dalam semua aspek, termasuk pengusaha. Makanya ada kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan Indonesia diatas kepentingan masing-masing pemangku kepentingan,” jelas Shinta.
Pengamat Pasar Modal, Riska Afriani menilai dengan disahkannya regulasi ini akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia ke depan. Hal ini terlihat secara garis besar bahwa UU Omnibus Law dapat meningkatkan investasi. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)
“Kalau kita lihat secara garis besar ini merupakan suatu hal yang baik untuk investasi kita karena akan mendorong dari investor asing untuk masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam acara Market Opening IDX Channel, kemarin.
Meskipun UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra hingga menimbulkan aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh, Riska menyebut, perlu diperhatikan adalah UU ini sangat baik untuk jangka panjang nantinya.
“Karena di dalam jangka panjang akan muncul lapangan kerja berkualitas, kemudian akan ada peningkatan investasi ini diperkirakan sampai 6,6% sampai 7% dibandingkan dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, UU ini juga mampu meningkatkan income, daya beli dan mendorong peningkatan konsumsi. Dia beralasan, UU Cipta Kerja awal direncanakan pemerintah agar Indonesia menjadi lima negara terbesar di dunia dalam bidang ekonomi sehingga nantinya akan ada peningkatan konsumsi. (Lihat videonya: Pedagang Tanaman Hias Raup Untung Ditengah Pandemi Covid-19)
“Dan diusahakan peningkatan produktivitas nanti yang tentunya akan ada peningkatan upah sehingga mampu meningkatkan income, daya beli dan konsumsi,” ucapnya. (Aditya Pratama/Fadel Prayoga/Michelle Natalia)
(ysw)