Hati-Hati Iming-Iming Belanja Online

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Hati-Hati Iming-Iming Belanja Online
Iming-iming belanja online murah banyak dimanfaatkan oknum sebagai sarana untuk melakukan penipuan. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Era digital yang memberikan banyak kemudahan dan kepraktisan dalam berbagai akses seperti berbelanja, tidak jarang dijadikan wadah bagi para penipu untuk mencari keuntungan melalui penjualan online.

Seperti artis Nadila Ernesta yang tergiur melakukan belanja online melalui media sosial Instagram (IG) namun harus berakhir dengan nestapa lantaran barang yang dipesannya tidak kunjung tiba. (Baca: Muslimah, Ini Pentingnya Menyempurnakan Wudhu)

"Nyesek banget waktu tahu kalau saya terkena tipu belanja online. Saya beli aksesoris untuk kendaraan, tapi sampai sekarang barangnya tidak juga diterima. Saya sudah komplain melalui kolom komentar dan DM (direct massage) tetapi tidak ada jawabannya,"ungkapnya.

Pengalaman tertipu belanja online juga pernah dirasakan artis sinetron Intan Nuraini yang membeli dress melalui akun Facebooknya. Si penjual mengaku bahwa barang yang dijual adalah original dan ditampilkan dengan foto meyakinkan serta harga yang jauh lebih murah dari gerai resminya.

"Barangnya benar dikirim, tetapi secara deskripsi jauh dari original alias barang yang sampai KW (imitasi). Sudah komplain lewat kolom komentar, tetapi oleh si penjual tidak ada tanggapan," ucap Intan, saat menceritakan pengalaman pahitnya saat berbelanja online melalui media sosial.

Pengalaman Nadila dan Intan adalah contoh dari ribuan orang yang pernah mengalami penipuan ketika berbelanja online di media sosial. Berdasarkan data yang di peroleh KORAN SINDO dari Statistik Siber, pada 2019 terdapat ribuan pengaduan masyarakat yang masuk mengenai penipuan online.

Terdapat 4.586 laporan, di mana 1.617 kasus di antaranya adalah penipuan online yang terjadi di jejaring media sosial. Seperti di IG dengan jumlah laporan 534 kasus, WhatsApp 413 kasus, dan Facebook 304 kasus. Angka pengaduan mengenai penipuan online ini cukup fluktuatif, seperti pada 2015 jumlah aduan yang masuk sebanyak 1.494, pada 2016 sebanyak 1.570, dan pada 2017 terdapat 1.430 kasus. (Baca juga: Tangkap dan Aniaya Wartawan, Polisi Didesak Evaluasi Pola Pengamanan Unras)

"Jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada 2018 yang mencapai 1.781 kasus, pada 2019 mengalami penurunan. Namun, dari semua laporan yang masuk baru 966 kasus yang sudah diselesaikan, itu pun kasus yang terjadi pada 2019 saja," jelas Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Modus yang digunakan oleh para pelaku penipuan di media sosial ini beragam mulai dari menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, dan membuka toko fiktif dengan menggunakan foto dari akun lain. Selain itu, penipu juga membeli banyak followers untuk menarik peminat dan melakukan like dengan robot sehingga terlihat meyakinkan.

Bahkan, mereka tidak ragu memasang landing page di web tertentu dan membuat chatbot di WhatsApp. "Ada dua bentuk penipuan, pertama setelah pembeli melakukan transaksi pembayaran kepada penipu, barang tidak akan dikirim. Lalu, barang yang dikirim tidak seperti yang dijanjikan," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)