Netflix hingga Spotify Sudah Mulai Setor Pajak, Diterima Baru Rp97 Miliar
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:45 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran PPN dari perusahaan luar negeri atas PMSE di dalam negeri seperti Netflix hingga Spotify baru sebesar Rp97 miliar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan luar negeri atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di dalam negeri seperti Netflix hingga Spotify baru sebesar Rp97 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu. Setoran tersebut dilaporkan kepada DJP pada September 2020.
"Enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
(Baca Juga: Target Berat Penerimaan Pajak )
Keenam pelaku usaha yang menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang I adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.
Saat ini total ada 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak. Namun mereka ditunjuk dalam beberapa gelombang, sehingga setoran akan dilakukan pada bulan selanjutnya setelah penunjukan.
"Kami sangat mengapresiasi ke enam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ungkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu. Setoran tersebut dilaporkan kepada DJP pada September 2020.
"Enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
(Baca Juga: Target Berat Penerimaan Pajak )
Keenam pelaku usaha yang menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang I adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.
Saat ini total ada 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak. Namun mereka ditunjuk dalam beberapa gelombang, sehingga setoran akan dilakukan pada bulan selanjutnya setelah penunjukan.
"Kami sangat mengapresiasi ke enam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ungkapnya.
Lihat Juga :