Berbagai Fasilitas dari Bea Cukai untuk Mendukung Penanggulangan COVID-19
Rabu, 06 Mei 2020 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Masih ada lagi yaitu relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/BC/2020; ada pula perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari sebelumnya dua bulan menjadi tiga bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020.
Selanjutnya, kegiatan produksi sigaret kretek tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018; Toleransi atas selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020.
Fasiltas tambahan lainnya adalah insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis dan penyerahan hasil produksi untuk perusahaan KB dan KITE berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020, dan ; pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk barang keperluan penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020; serta adanya kemudahan mengenai tata cara penyampaian SKA melalui media elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.
Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
Selanjutnya, kegiatan produksi sigaret kretek tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018; Toleransi atas selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020.
Fasiltas tambahan lainnya adalah insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis dan penyerahan hasil produksi untuk perusahaan KB dan KITE berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020, dan ; pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk barang keperluan penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020; serta adanya kemudahan mengenai tata cara penyampaian SKA melalui media elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.
Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
(ars)
Lihat Juga :