Berbagai Fasilitas dari Bea Cukai untuk Mendukung Penanggulangan COVID-19

Rabu, 06 Mei 2020 - 17:07 WIB
loading...
Berbagai Fasilitas dari...
Guna menanggulangi penyebaran COVID-19 di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha.
A A A
JAKARTA - Dalam rangka menanggulangi penyebaran COVID-19 di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

Fasilitas dan kemudahan tersebut diberikan guna menjaga keberlangsungan industri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta mendorong ketersediaan alat pelindung diri, alat kesehatan, dan obat-obatan untuk masyarakat.

Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global hingga Mei 2020, berbagai fasilitas dan relaksasi telah diterbitkan Bea Cukai, di antaranya adalah a. Pengecualian ketentuan tata niaga/lartas melalui satu pintu di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020; b. Percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19 bersinergi dengan BNPB berdasarkan SOP Bersama DJBC dengan BNPB; c. Percepatan izin rekomendasi BNPB melalui sistem online INSW atas sinergi DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, dan BPOM; d. Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019.

Selain itu ada pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012. Kemudian relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-02/BC/2020.

Berikutnya adalah pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berdasarkan SE DJBC Nomor SE-04 /BC/2020; kemudian Insentif pajak untuk perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2020.

Masih ada lagi yaitu relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/BC/2020; ada pula perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari sebelumnya dua bulan menjadi tiga bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020.

Selanjutnya, kegiatan produksi sigaret kretek tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018; Toleransi atas selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020.

Fasiltas tambahan lainnya adalah insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis dan penyerahan hasil produksi untuk perusahaan KB dan KITE berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020, dan ; pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk barang keperluan penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020; serta adanya kemudahan mengenai tata cara penyampaian SKA melalui media elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam Bekukan Bea Cukai,...
Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya Beri Waktu Berbenah Satu Tahun
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Penerimaan Kepabeanan...
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif Bantu APBN 2024 Tumbuh Positif
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Turun 8,93%, Ini Penyebabnya
Bea Cukai Sita Ratusan...
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp45 Juta
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Widy Heriyanto, Oknum Pegawai Bea Cukai yang Berulah dengan Netizen
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Berikan Fasilitas ATA...
Berikan Fasilitas ATA Carnet, Bea Cukai Dukung Pelaksanaan F1 Powerboat di Danau Toba
Kasus Mafia Pelabuhan...
Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Deretan Senjata AS untuk...
Deretan Senjata AS untuk Melindungi Israel dari Serangan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved