Bismillah, Merger Bank BUMN Syariah Diumumkan Sore Ini

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:21 WIB
loading...
Bismillah, Merger Bank BUMN Syariah Diumumkan Sore Ini
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi menetapkan jadwal pengumuman penggabungan usaha atau merger tiga bank umum syariah anak usaha BUMN. Ketiganya adalah PT Bank BNI Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.

Berdasarkan undangan yang diterima dari bahana sekuritas, pengunguman akan disampaikan langsung oleh Ketua Tim Project Management Office dan Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Hery Gunardi. Di mana, agenda dijadwalkan pada hari ini pukul 15.00 WIB.

"Bersama ini kami sampaikan undangan virtual press conference terkait penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) bank BUMN Syariah yang akan diselenggarakan pada Selasa, 13 Oktober 2020, pukul 15.00," demikian bunyi undangan dikutip pada Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Ekonom Senior Beberkan Manfaat dan Perlunya Merger Bank Syariah )

Ada sejumlah direksi ketiga bank plat merah itu juga dijadwalkan hadir dalam acara penandatangan Conditional Merger Agreement. Diantaranya, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sis Apik Wijayanto, Direktur Utama PT Bank BRIsyariah Tbk Ngatari, serta Pantro Pander sebagai Direktur Bisnis Indonesia Financial Group.

Sebelumnya, penggabungan bank BUMN Syariah ini direncanakan Erick Thohir akan dilakukan pada Februari 2021 setelah melalui proses pengkajian di Kementerian BUMN. “Beberapa bank syariah jadi satu. Insya Allah Februari tahun depan jadi satu,” kata Erick dalam diskusi virtual, beberapa waktu lalu.

Penggabungan tersebut dinilai perlu untuk menambah pembiayaan bank syariah. Selain itu, tujuan penggabungan juga didorong oleh upaya menumbuhkan perbankan syariah di Tanah Air. Sebab, melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, tentu itu merupakan potensi pasar yang besar.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan, rencana konsolidasi merger ini perlu ada pembicaraan mendalam. (Baca juga: Dengan 'Sekoper Cinta', Kang Emil dan OJK Bantu Kaum Hawa Lepas dari Pelukan Lintah Darat )

Dia menuturkan, merger bank bisa diberlakukan bagi bank umum konvensional (BUK) atas unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya dan dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "Ini perlu kita antisipasi beberapa hal. OJK sudah banyak ketentuan," katanya.

Dia menambahkan konsolidasi bank-bank syariah BUMN masih perlu didiskusikan dengan kementerian/lembaga lain, seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)