Tuntutan Industri Migas Dunia, Restrukturisasi Pertamina Sudah Seharusnya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:41 WIB
loading...
Tuntutan sebagai industri migas dunia, Pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai restrukturisasi Pertamina sudah tepat untuk bisa bergerak lebih lincah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan sebagai industri migas dunia, Pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai restrukturisasi Pertamina sudah tepat. Pasalnya tuntutan industri migas mengharuskan BUMN untuk bergerak lebih lincah.
"Hampir semua perusahaan migas dunia sudah membentuk subholding , antara lain Total, Chevron, Premier Oil, dan bahkan Petronas. Pertamina harus mengikuti supaya tidak tertinggal dan bisa meningkatkan daya saing,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.
(Baca Juga: Pakar Migas: Subholding Dibentuk Supaya Pertamina Bergerak Lebih Cepat )
Menurut dia, kompleksnya tantangan, membuat industri energi global dituntut untuk bisa membuat keputusan yang cepat dan akurat, namun tetap sesuai garis kebijakan perusahaan.
Dia mencontohkan terkait eksplorasi, investasi, atau jika di lapangan menghadapi kendala yang harus segera diputuskan dengan segera maka keberadaan subholding, bisa membuat perusahaan mengambil keputusan dengan cepat, karena tidak membutuhkan birokrasi yang panjang dan lama.
Meskipun demikian, tambahnya, subholding tidak bisa bergerak semaunya karena masih terikat dengan kebijakan holding induk, dalam hal ini, subholding adalah pelaksana dari kebijakan holding.
"Pertamina sebagai holding, misalnya, bertugas memberi garis kebijakan dan mengawasi pelaksanaan yang dilakukan subholding-nya," kata dia.
"Hampir semua perusahaan migas dunia sudah membentuk subholding , antara lain Total, Chevron, Premier Oil, dan bahkan Petronas. Pertamina harus mengikuti supaya tidak tertinggal dan bisa meningkatkan daya saing,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.
(Baca Juga: Pakar Migas: Subholding Dibentuk Supaya Pertamina Bergerak Lebih Cepat )
Menurut dia, kompleksnya tantangan, membuat industri energi global dituntut untuk bisa membuat keputusan yang cepat dan akurat, namun tetap sesuai garis kebijakan perusahaan.
Dia mencontohkan terkait eksplorasi, investasi, atau jika di lapangan menghadapi kendala yang harus segera diputuskan dengan segera maka keberadaan subholding, bisa membuat perusahaan mengambil keputusan dengan cepat, karena tidak membutuhkan birokrasi yang panjang dan lama.
Meskipun demikian, tambahnya, subholding tidak bisa bergerak semaunya karena masih terikat dengan kebijakan holding induk, dalam hal ini, subholding adalah pelaksana dari kebijakan holding.
"Pertamina sebagai holding, misalnya, bertugas memberi garis kebijakan dan mengawasi pelaksanaan yang dilakukan subholding-nya," kata dia.
Lihat Juga :