Janji Pemerintah: Pengusaha Tidak Bisa Seenaknya Pecat Buruh

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:04 WIB
loading...
Janji Pemerintah: Pengusaha...
Pemerintah memastikan Omnibus Law Cipta Kerja tidak dibuat untuk memudahkan pengusaha memecat buruh. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasca disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) banyak kabar berseliweran bawha pengusaha bakal semena-mena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. Namun demikian, isu yang berkembang tersebut dibantah secara tegas oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Pengusaha tidak bisa semudah itu melakukan PHK. Saya menyampaikan, PHK itu adalah langkah terakhir tidak ada yang suka PHK. Para pengusaha pun tidak suka melakukan PHK," ungkap Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi

Dia memastikan ada sejumlah syarat bagi pengusaha bisa melakukan PHK bagi para pekerjanya. Salah satu poin utama pengusaha bisa melakukan PHK, yakni apabila perusahaan tersebut gulung tikar atau bangkrut."PHK itu saya sampaikan pilihan terakhir. Jadi dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," tandas dia.

Menurut dia dengan kondisi terimbas pandemi Covid-19 memang perusahaan tidak mudah untuk tetap bertahan dan tetap berjuang untuk survive. Namun demikian pemerintah tidak tinggal diam karena berbagai kebijakan program pemulihan ekonomi telah dilakukan untuk membantu agar pengusaha tidak melakukan PHK.

Baca Juga: Aksi Damai Tolak Omnibus Law di Solo, Mahasiswa Desak Presiden Terbitkan Perpu

Dia mneyebutkan melalui program pemulihan ekonomi pemerintah melakukan relaksasi melalui Non Performing Loan (NPL) dan perusahaan dibantu melalui penempatan dana di perbankan untuk melakukan restrukturisasis kredit. "Pemerintah melalui kementerian keuangan menaruh dana di bank termasuk Bank Himbara dan Perbanas. Tujuannya untuk memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved