UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Menjawab Tantangan Ekonomi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:47 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dibutuhkan...
UU Omnibus Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan ekonomi masa depan. Hyper Regulation atau regulasi yang begitu banyak sehingga terjadi tumpeng tindih juga menjadi alasan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - UU Omnibus Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan ekonomi masa depan. Hyper Regulation atau regulasi yang begitu banyak sehingga terjadi tumpang tindih regulasi antar Kementerian/Lembaga bahkan Pusat Daerah juga menjadi alasan mendasar butuhnya penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang dilakukan oleh UU Omnibus Cipta Kerja.

“Tumpang tindih regulasi dan perizinan sudah menjadi persoalan klasik yang terus berulang, tanpa terobosan yang luar biasa layaknya UU Omnibus Cipta Kerja. Persoalan ini akan terus terjadi dan imbasnya Indonesia semakin sulit keluar dari jebakan Negara berpenghasilan menengah," kata Ketua Nasional Relawan Pengusaha Muda Nasional Eka Sastra di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

(Baca Juga: Gara-gara Omnibus Law, Airlangga: Wirausaha Bakal Makin Banyak )

Bonus demografi harus bisa dimanfaatkan untuk keluar dari middle income trap. Namun persoalannya pekerjaan generasi saat ini masih dianggap sebelah mata dan prosedur perizinan yang ada membuat mereka sulit untuk diakui dan memperoleh bantuan.

"Transformasi teknologi informasi dan industri yang semakin berkembang dengan cepat perlu ditangkap segera oleh Indonesia, UU Cipta Kerja menjawab tantangan itu," ujar Eka.

Salah satu hal yang disorot adalah pekerjaan pekerjaan yang telah ada dimasak ini dan akan berkembang dimasa mendatang, sebut saja content creator, youtuber, data scientist, SEO (Search Engine Optimization) analyst, digital marketer, software developer dan engineer, dan lain sebagainya.

"Ini jenis pekerjaan yang tidak pernah kita pahami dulu, tapi saat ini berkembang cepat dan tanpa transformasi regulasi, Indonesia bisa ketinggalan semakin jauh," ungkap Eka.

(Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung )

Menurut dia, adanya UU Omnibus Cipta Kerja membuat pengusaha dan pelaku UMKM mudah untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT), mengurus perizinan, memperoleh akses pembiayaan karena kegiatan UMK bisa dijadikan jaminan kredit, bahkan mendapatkan ruang promosi diinfrastruktur infrastruktur publik seperti bandara udara, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, stasiun kereta api,dan lainnya.

UU Omnibus Cipta Kerja memang berangkat dari kesadaran Pemerintah dalam melihat UMKM sebagai tulang punggung dan penggerak ekonomi. Dalam UU Omnibus Cipta Kerja, kemudahan akan diperoleh oleh UMKM dalam pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi.

Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT. Namun demikian, halnya dengan pembiayaan bila dulu jaminan kredit bisa diperoleh dengan menjadikan asset sebagai jaminan kredit program, UU Omnibus Cipta Kerja memungkinkan kegiatan UMKM sebagai jaminan kredit.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Kejar Investasi Rp13.000...
Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
Izin Tambang Freeport...
Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061, Porsi Saham RI Naik Jadi 63%
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Rekomendasi
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved