Menunggu Kejelasan Nasib Nasabah Jiwasraya

Kamis, 15 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Menunggu Kejelasan Nasib...
Hingga saat ini belum ada kejelasan, bagaimana pemerintah selaku pemilik Jiwasraya memberikan solusi agar dana atau klaim nasabah bisa terbayar. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Sungguh tragis nasib Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hendrisman dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (12/10/2020).

Tidak hanya Hendrisman saja yang divonis hukuman seumur hidup tiga terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga mengalami nasib serupa. Keempatnya diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.



Lalu bagaimana nasib nasabah Jiwasraya setelah para terdakwa yang divonis seumur hidup? Hingga saat ini belum ada kejelasan, bagaimana pemerintah selaku pemilik Jiwasraya memberikan solusi agar dana atau klaim nasabah bisa terbayar. (Baca: 7 Amalan Setelah Berwudhu dan Keutamaannya)

Salah satu nasabah Jiwasraya yang tidak mau disebutkan namanya mengaku dirinya mengapresiasi keputusan hakim, tetapi dia masih belum puas terhadap hasil vonis tersebut. Pasalnya, hingga kini tetap tak ada kejelasan dari pengembalian dana yang ada di dalam asuransi tersebut.

Menunggu Kejelasan Nasib Nasabah Jiwasraya


"Sorry, saya enggak puas kalau mereka di penjara. Saya puas kalau dana saya kembali dan puas sekali kalau berikut bunga selama ini dibayarkan," katanya.

Menurut dia, janji pemerintah dan perusahaan pelat merah itu dalam mengembalikan dana nasabah sudah terlalu lama. "Karena sudah lewat 2 tahun dan janjinya mundur terus. Berita terakhir Skema akan diumumkan 1 November. Namun sepertinya akan mundur lagi," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Pasar Modal dalam Jerat...
Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
Uji Materi Pasal 304...
Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Nasib Para Tentara Bayaran...
Nasib Para Tentara Bayaran Wagner Group Disegel Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved