Menunggu Kejelasan Nasib Nasabah Jiwasraya
Kamis, 15 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengaku sudah amat menderita akibat perbuatan korupsi di Jiwasraya. "Kami sudah sangat menderita dalam penantian kepastian uang kami kembali dan sudah dalam level tidak percaya apapun produk investasi negara dengan semakin lamanya proses pengembalian hak kami," ungkapnya. (Baca juga: Prioritas Pemberian Vaksin kepada Tenaga Pendidik Diapresiasi)
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, penyelesaian ideal kasus Jiwasraya harusnya dengan membayar seluruh klaim nasabah. "Kalau idealnya dibayar seluruh klaim. Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar," ujar Togar merespon keputusan hukuman seumur hidup bagi mantan direksi Jiwasraya.
Namun dia juga mengingatkan agar manajemen Jiwasraya agar tetap berhati-hati, sehingga tidak kembali terjerembab dalam kasus lainnya. Menurutnya dana suntikan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah tidak akan cukup untuk memuaskan seluruh nasabah.
"Dana PMN tergantung direksi yang menjalankan, yang mestinya mengikuti arahan dari pemilik. Tinggal bagaimana kepiawaian Direksi dalam mengembangkan dana PMN tersebut. Agar seluruh klaim yang tertunda bisa dibayarkan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan arahan yang jelas kepada direksi Jiwasraya untuk pengelolaan dana PMN. Pemerintah harus melampirkan kewajibannya dan target dari Direksi sebagai pengelola. "Bagaimanapun bila dibandingkan, terlihat kewajibannya lebih besar dari anggaran PMN. Nah ini tantangan bagi direksi. Karena ujung-ujungnya harus masuk ke instrumen investasi juga," ujarnya. (Baca juga: Diare Juga Bisa Jadi Gejala Awal terjangkit Covid-19)
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pilihan menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana PMN dari pemerintah dinilai paling ideal.
“Opsi restrukturisasi dengan bantuan PMN ini yang paling ideal dan konkret. Dengan syarat, harus betul-betul ada pembayaran untuk pemegang polis yang sudah menunggu lama, bukan restrukturisasi untuk mengulur waktu lagi sekian lama," ujar Irvan.
Menurut Irvan, dibandingkan dengan dengan opsi-opsi lain yang sudah lama dibahas seperti opsi aset recovery dari proses hukum atau B to B dengan mengundang investor."Ini opsi paling realistis asalkan kepada nasabah individu polis saving plan yang sudah 2 tahun menunggu segera dibayar dan tidak dilakukan restrukturisasi atau reschedule," tutur Irvan.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, penyelesaian ideal kasus Jiwasraya harusnya dengan membayar seluruh klaim nasabah. "Kalau idealnya dibayar seluruh klaim. Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar," ujar Togar merespon keputusan hukuman seumur hidup bagi mantan direksi Jiwasraya.
Namun dia juga mengingatkan agar manajemen Jiwasraya agar tetap berhati-hati, sehingga tidak kembali terjerembab dalam kasus lainnya. Menurutnya dana suntikan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah tidak akan cukup untuk memuaskan seluruh nasabah.
"Dana PMN tergantung direksi yang menjalankan, yang mestinya mengikuti arahan dari pemilik. Tinggal bagaimana kepiawaian Direksi dalam mengembangkan dana PMN tersebut. Agar seluruh klaim yang tertunda bisa dibayarkan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan arahan yang jelas kepada direksi Jiwasraya untuk pengelolaan dana PMN. Pemerintah harus melampirkan kewajibannya dan target dari Direksi sebagai pengelola. "Bagaimanapun bila dibandingkan, terlihat kewajibannya lebih besar dari anggaran PMN. Nah ini tantangan bagi direksi. Karena ujung-ujungnya harus masuk ke instrumen investasi juga," ujarnya. (Baca juga: Diare Juga Bisa Jadi Gejala Awal terjangkit Covid-19)
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pilihan menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana PMN dari pemerintah dinilai paling ideal.
“Opsi restrukturisasi dengan bantuan PMN ini yang paling ideal dan konkret. Dengan syarat, harus betul-betul ada pembayaran untuk pemegang polis yang sudah menunggu lama, bukan restrukturisasi untuk mengulur waktu lagi sekian lama," ujar Irvan.
Menurut Irvan, dibandingkan dengan dengan opsi-opsi lain yang sudah lama dibahas seperti opsi aset recovery dari proses hukum atau B to B dengan mengundang investor."Ini opsi paling realistis asalkan kepada nasabah individu polis saving plan yang sudah 2 tahun menunggu segera dibayar dan tidak dilakukan restrukturisasi atau reschedule," tutur Irvan.
Lihat Juga :