Gercep! Jokowi Akhirnya Terima Naskah Akhir UU Cipta Kerja
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Penyusunan RUU Cipta Kerja telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembahasan telah dilakukan setidaknya sebanyak 64 kali rapat di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tangkal Hoaks Omnibus Law, Menaker Ajak Buruh Perempuan Ngumpul Bareng
Serangkaian proses panjang telah dilalui, sejak penyusunan draft RUU Cipta Kerja di internal Pemerintah pada tahun 2019, penyampaian RUU Cipta Kerja oleh Presiden kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden (SurPres) tanggal 7 Februari 2020, penyerahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020, dan pembahasan mulai dilakukan pada Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 14 April 2020.
Akhirnya, pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I telah diputuskan pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada tanggal 3 Oktober 2020, yang menerima hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja yang dilaporkan oleh Ketua Panja dan menyetujui RUU tentang Cipta Kerja untuk dibawa dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.
Persetujuan atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah diputuskan pada Pembicaraan Tingkat II yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Tangkal Hoaks Omnibus Law, Menaker Ajak Buruh Perempuan Ngumpul Bareng
Serangkaian proses panjang telah dilalui, sejak penyusunan draft RUU Cipta Kerja di internal Pemerintah pada tahun 2019, penyampaian RUU Cipta Kerja oleh Presiden kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden (SurPres) tanggal 7 Februari 2020, penyerahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020, dan pembahasan mulai dilakukan pada Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 14 April 2020.
Akhirnya, pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I telah diputuskan pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada tanggal 3 Oktober 2020, yang menerima hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja yang dilaporkan oleh Ketua Panja dan menyetujui RUU tentang Cipta Kerja untuk dibawa dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.
Persetujuan atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah diputuskan pada Pembicaraan Tingkat II yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020.
(nng)
Lihat Juga :