DPR Anggap Permenhub Larangan Mudik Dinilai Multitafsir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H/2020 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dinilai multitafsir.
Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, banyak ketentuan dalam Permenhub tersebut yang multitafsir dan menjadi 'cek kosong' dan pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan kewenangan pihak-pihak tertentu.
"Permenhub ini intinya adalah penjabaran dari larangan mudik sebagaimana perintah Presiden. Hanya saja terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kreterianya tidak diatur," ujar Rifqi dalam rapat kerja virtual antara Komisi V dengan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Permenhub ini dapat disalahgunakan dalam implementasinya dan kontra produktif dengan perintah Presiden. "Apapun alasannya dan apapun nomenklatur yang dihugunakan Kemenhub, pengecualian yang ada di Permenhub ini memang memberikan 'cek kosong' dan tafsir hukum yang sangat luas kepada kita semua. Contoh salah satu pengecualian adalah 'untuk kepentingan ekonomi lainnya'," katanya.
Dikatakan Rifqi, dalam Permenhub tersebut tidak dijelaskan "kepentingan ekonomi lain" itu apa. Dia mencontohkan, masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan menggunakan angkutan transportasi tertentu di tengah pandemi Covid-19 merupakan wujud ketidakdisiplinan penegakan ketentuan di bidang transportasi.
"Kejadian-kejadian seperti ini dapat mengganggu keseriusan kita memerangi Covid-19 dan menambah kegentingan yang ada. Hal ini tak boleh lagi terjadi," tegas politikus asal Kalimantan Selatan ini.
Menurutnya, alasan ekonomi penting, namun ekonomi yang paling penting adalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama yang manyangkut soal logistik dan pangan.
"Di luar itu, jangan digunakan Permenhub 25/2020 ini sebagai pintu masuk bagi kepentingan-kepentingan tertentu yang bisa mengganggu keadaan nasional dan kegentingan yang saat ini terjadi," tuturnya.
Tidak hanya dengan Kemenhub, raker tersebut juga diikuti sejumlah stakeholders yang menjadi mitra Komisi V antara lain Kementerian PUPR, Kakorlantas Polri dan seluruh operator perhubungaan, baik darat, laut dan udara yang sebagian besar adalah BUMN, seperti PT Pelindo I-IV, PT Angkasa Pura I dan II, Garuda Indonesia, PT KAI, PT Pelni, PT ASDP Ferry dan sejumlah stakeholders lainnya.
Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, banyak ketentuan dalam Permenhub tersebut yang multitafsir dan menjadi 'cek kosong' dan pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan kewenangan pihak-pihak tertentu.
"Permenhub ini intinya adalah penjabaran dari larangan mudik sebagaimana perintah Presiden. Hanya saja terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kreterianya tidak diatur," ujar Rifqi dalam rapat kerja virtual antara Komisi V dengan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Permenhub ini dapat disalahgunakan dalam implementasinya dan kontra produktif dengan perintah Presiden. "Apapun alasannya dan apapun nomenklatur yang dihugunakan Kemenhub, pengecualian yang ada di Permenhub ini memang memberikan 'cek kosong' dan tafsir hukum yang sangat luas kepada kita semua. Contoh salah satu pengecualian adalah 'untuk kepentingan ekonomi lainnya'," katanya.
Dikatakan Rifqi, dalam Permenhub tersebut tidak dijelaskan "kepentingan ekonomi lain" itu apa. Dia mencontohkan, masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan menggunakan angkutan transportasi tertentu di tengah pandemi Covid-19 merupakan wujud ketidakdisiplinan penegakan ketentuan di bidang transportasi.
"Kejadian-kejadian seperti ini dapat mengganggu keseriusan kita memerangi Covid-19 dan menambah kegentingan yang ada. Hal ini tak boleh lagi terjadi," tegas politikus asal Kalimantan Selatan ini.
Menurutnya, alasan ekonomi penting, namun ekonomi yang paling penting adalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama yang manyangkut soal logistik dan pangan.
"Di luar itu, jangan digunakan Permenhub 25/2020 ini sebagai pintu masuk bagi kepentingan-kepentingan tertentu yang bisa mengganggu keadaan nasional dan kegentingan yang saat ini terjadi," tuturnya.
Tidak hanya dengan Kemenhub, raker tersebut juga diikuti sejumlah stakeholders yang menjadi mitra Komisi V antara lain Kementerian PUPR, Kakorlantas Polri dan seluruh operator perhubungaan, baik darat, laut dan udara yang sebagian besar adalah BUMN, seperti PT Pelindo I-IV, PT Angkasa Pura I dan II, Garuda Indonesia, PT KAI, PT Pelni, PT ASDP Ferry dan sejumlah stakeholders lainnya.
(bon)