Kalau Tak Mau Dirampas Pemerintah, Buruan Dah Cangkulin Tuh Tanah Terlantar
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Sofyan menambahkan, nantinya ada tanah-tanah yang tidak akan menjadi objek yang dirampas oleh bank tanah. Terutama, status tanah tersebut diperkuat dengan adanya peraturan yang diterbitkan di pemerintah daerah.
"Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Jadi itu tetap tanah masyarakat adat, tidak akan pernah terlantar," kata Sofyan. ( Baca juga: Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden )
Sebagai informasi, bank tanah dibentuk oleh UU Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.
Dalam Pasal 125 disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Nantinya ada tiga menteri yang ditunjuk oleh presiden sebagai pengawasnya.
"Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Jadi itu tetap tanah masyarakat adat, tidak akan pernah terlantar," kata Sofyan. ( Baca juga: Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden )
Sebagai informasi, bank tanah dibentuk oleh UU Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.
Dalam Pasal 125 disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Nantinya ada tiga menteri yang ditunjuk oleh presiden sebagai pengawasnya.
(uka)
Lihat Juga :