Kalau Tak Mau Dirampas Pemerintah, Buruan Dah Cangkulin Tuh Tanah Terlantar

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 18:38 WIB
loading...
Kalau Tak Mau Dirampas...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan membentuk bank tanah sesuai dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja . Nantinya bank tanah ini akan mengambil alih tanah-tanah masyarakat yang terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa kategori tanah terlantar yang nantinya bisa diambil alih oleh pemerintah. Misalnya adalah tanah yang tak terurus oleh pemiliknya sedangkan sang pemilik sudah meninggal dunia. ( Baca juga: Efektifitas Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat di UU Ciptaker )

"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri. Ssetnya itu diambil bank tanah ," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Sofyan menambahkan, yang dimaksud terlantar adalah ketika tanah tersebut tidak pernah diurus oleh sang pemilik. Malah ada beberapa pemilik yang justru tidak mengetahui tanah miliknya sendiri.

"Itu Anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau Anda punya. Anda peduli, Anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat, itu bukan tanah terlantar," jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan, nantinya ada tanah-tanah yang tidak akan menjadi objek yang dirampas oleh bank tanah. Terutama, status tanah tersebut diperkuat dengan adanya peraturan yang diterbitkan di pemerintah daerah.

"Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Jadi itu tetap tanah masyarakat adat, tidak akan pernah terlantar," kata Sofyan. ( Baca juga: Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden )

Sebagai informasi, bank tanah dibentuk oleh UU Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.

Dalam Pasal 125 disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Nantinya ada tiga menteri yang ditunjuk oleh presiden sebagai pengawasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)