Restriksi Lalu Lintas Data Bisa Hambat Ekonomi Digital
Selasa, 20 Oktober 2020 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga membahas terkait aturan e-commerce, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020. Tidak hanya regulasi tentang data, tetapi juga aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik secara keseluruhan perlu disusun secara tepat.
“Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan dari OSS, karena adanya Permendag 50/2020 mewajibkan UMKM yang memakai e-commerce untuk mendaftarkan diri, dan jumlahnya ini ada puluhan juta UMKM,” tambahnya.
(Baca Juga: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai USD 133 Miliar)
Devi juga membahas terkait kewajiban pemain E-Commerce asing untuk mendirikan kantor perwakilan (KP3A) apabila memiliki hanya 1.000 konsumen dalam setahun.
"Threshold yang terlalu rendah tersebut dikhawatirkan akan menghambat integrasi digital antara pemain Indonesia dan internasional, sehingga dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan potensi bergabung pada value chain global," ungkap dia.
“Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan dari OSS, karena adanya Permendag 50/2020 mewajibkan UMKM yang memakai e-commerce untuk mendaftarkan diri, dan jumlahnya ini ada puluhan juta UMKM,” tambahnya.
(Baca Juga: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai USD 133 Miliar)
Devi juga membahas terkait kewajiban pemain E-Commerce asing untuk mendirikan kantor perwakilan (KP3A) apabila memiliki hanya 1.000 konsumen dalam setahun.
"Threshold yang terlalu rendah tersebut dikhawatirkan akan menghambat integrasi digital antara pemain Indonesia dan internasional, sehingga dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan potensi bergabung pada value chain global," ungkap dia.
(fai)
Lihat Juga :