Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Simak Syaratnya

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:44 WIB
loading...
Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Simak Syaratnya
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan keringanan pada perusahaan terbuka. Kasubdit Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Wahyu Santosa mengatakan, perusahaan berstatus terbuka atau emiten akan mendapat keuntungan dari sisi perpajakan.

"Perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa mendapat pajak badan lebih rendah," kata Wahyu dalam video virtual, Senin (19/10/2020).

( )

Dia mengatakan, pemerintah telah menurunkan pajak badan usaha dari 25% menjadi 22% melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. "Di tahun 2020 dan 2021 sesuai Undang-undang Nomor 2 tarif PPh badan turun menjadi 22%. Untuk wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu diturunkan lagi 3% sehingga efektifnya 19%," katanya.

Dia melanjutkan, pajak untuk perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi menjadi 17%. "Mulai 2022 tarif PPh badan turun menjadi 20%, bagi wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi 3% sehingga tarifnya jadi 17%," tambahnya.

Dia menambahkan syarat emiten yang memperoleh keringanan pajak ini ialah jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40%.

( )

"Persyaratan tertentunya tadi apa, jumlah saham yang 40% tadi dimiliki lebih 300 pihak. Kemudian masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% dan dimiliki paling singkat dalam 183 hari kalendar artinya 1/2 tahun kalau di sini. Kemudian menyampaikan laporannya ke DJP," tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)